Penyelidikan meliputi 1.438 bidang lahan (audit tahap 1) dan 306 bidang lahan (audit tahap 2) yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga tahun anggaran 2020-2022.
Dari hasil audit BPKP Lampung tahap 1 atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.
"Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti rugi hanya Rp 82,2 miliar. Sehingga, uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar," kata dia.
Kemudian audit tahap 2 atas 306 bidang lahan, uang ganti rugi yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.
Namun, hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya Rp 9,8 miliar.
"Tahap 2 ini potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar," kata Umi.
Dia menambahkan, total uang negara yang diselamatkan dari potensi korupsi pada dua audit itu mencapai Rp 439,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.