Salin Artikel

Uang "Mark Up" Proyek Bendungan Margatiga Lampung Rp 9,3 Miliar Disita, 48 Rekening Dibekukan

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, uang itu adalah uang negara yang berhasil diselamatkan dari dugaan korupsi proyek bendungan nasional tahun 2020-2022. 

"Lokasi proyek nasional ini berada di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur," kata Umi saat ekspose di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).

Dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Satreskrim Polres Lampung Timur, mark up ini dilakukan pada harga lahan, tanaman, bangunan, kolam, sejak Januari 2020. 

"Mark up ini dilakukan setelah adanya penetapan lokasi di 226 bidang tanah," tutur Umi.

Hasil audit BPKP perwakilan Lampung, dari 226 bidang lahan itu sudah ada yang dibayarkan dan baru akan dibayar pengganti kerugian.

Akan tetapi, hasil audit juga menyebutkan ada selisih pembayaran sebesar Rp 43,4 miliar dari nilai sebenarnya.

Dia menambahkan, dari 226 bidang lahan itu ada 48 pemilik bidang yang pembayarannya ditunda dan masih berada di rekening Bank BRI cabang Kota Metro.

"Besarnya Rp 9,3 miliar dari 48 rekening pemilik bidang," kata Umi.

Uang yang masih disimpan di 48 rekening ini kemudian disita untuk diselamatkan. Selain itu, 48 rekening tersebut juga dibekukan.

Polda Lampung sendiri masih melakukan penyidikan atas perkara tersebut untuk mendapatkan para pelaku yang harus bertanggung jawab.

"Perkembangan selanjutnya akan kami infokan," ucap Umi.

Potensi korupsi ratusan miliar rupiah

Dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga ini ditaksir ratusan miliar. Potensi korupsi ini berhasil digagalkan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan audit bersama BPKP perwakilan Lampung.

Umi mengungkapkan, setelah 226 lahan yang diduga di-mark up masuk penyelidikan, BPKP perwakilan Lampung melakukan audit secara menyeluruh.

Hasilnya, sebanyak 1.744 lahan yang telah dibebaskan terdeteksi telah di-mark up.

Penyelidikan meliputi 1.438 bidang lahan (audit tahap 1) dan 306 bidang lahan (audit tahap 2) yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga tahun anggaran 2020-2022.

Dari hasil audit BPKP Lampung tahap 1 atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.

"Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti rugi hanya Rp 82,2 miliar. Sehingga, uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar," kata dia.

Kemudian audit tahap 2 atas 306 bidang lahan, uang ganti rugi yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.

Namun, hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya Rp 9,8 miliar.

"Tahap 2 ini potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar," kata Umi.

Dia menambahkan, total uang negara yang diselamatkan dari potensi korupsi pada dua audit itu mencapai Rp 439,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/27/130112878/uang-mark-up-proyek-bendungan-margatiga-lampung-rp-93-miliar-disita-48

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke