Ia kemudian melakukan beberapa tindakan untuk mendisiplinkan muridnya.
"Awalnya saya ambil sebilah bambu untuk menakuti saja agar siswa segera bangun melaksanakan shalat. Hingga mereka berdiri. Bambu mengenai tas-tas ransel korban," akunya.
Karena mereka masih diam, Akbar kemudian mengaku mencolek siswa dengan tangan.
Saat itu, A masih menatap Akbar dengan sorotan tajam.
"Saya lalu colek bagian lengan dan pundak A dengan tangan, seperti cubit sedikit. Dua sampai 3 kali saya colek gitu," ujarnya.
Kemudian para siswa segera menuju mushala untuk menunaikan shalat.
Namun, kasus ini tidak berujung damai. Mediasi sudah dilakukan berkali-kali.
Hingga Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf, tapi dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orangtua korban.
"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana," akunya.
Ternyata keesokan harinya, orangtua A melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Akbar ke Polres Sumbawa Barat.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi orangtua siswa yang menjadi korban. Namun mereka menolak memberikan komentar.
Penjelasan polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.
"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.
Menurut versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau. Justru anak ini seperti menantang gurunya dengan tatapan mata. Agar anak-anak ini mau bersembahyang, Akbar berupaya menakuti dengan bambu dan terkena tas korban.
Guru selanjutnya memukul ringan hingga terkena bagian leher korban.
Baca juga: Menanti Vonis Hakim, Guru yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Berharap Bebas
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan, agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.