Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

Kompas.com - 01/11/2023, 15:35 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memukul siswa karena tak mau shalat meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan.

Hal ini terungkap dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di ruang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (1/11/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

"Benar, sidang hari ini kami sampaikan nota pembelaan untuk menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum dari LKBH PGRI Sumbawa, Syiis Nurhadi.

Baca juga: Guru Agama yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Dituntut Tiga Bulan Penjara

Syiis menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana karena dalam tugasnya sebagai seorang guru.

"Kami menyatakan putusan bebas terhadap saudara Akbar," tegas Syiis.

Baca juga: Polisi: Kades di Sumbawa Barat Pungli Jual Beli Tanah untuk Perkaya Diri Sendiri

Selanjutnya, Syiis membebankan biaya perkara yang timbul akibat ini kepada negara dan subsider dalam hal majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Penasihat hukum terdakwa yang lain, Endra Syaifuddin, mengatakan, pleidoi hari ini setebal 25 lembar.

"Jadi ada 25 lembar pleidoi kita bacakan hari ini," kata Endra.

Sementara itu, Akbar Sorasa yang ditemui usai sidang mengatakan tetap menghargai atas apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Tapi proses ini belum tuntas, masih ada pembacaan pleidoi hari ini yang dibacakan tim pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa," kata Akbar.

Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat pada Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut guru Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta dalam sidang pada Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, diduga melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya pada Oktober 2022.

Kasus yang menjerat Akbar Sarosa yang memukul siswa gara-gara tidak mau shalat viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Akbar Sorasa didakwakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com