Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Vonis Hakim, Guru yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Berharap Bebas

Kompas.com - 08/11/2023, 19:44 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akbar Sorasa menanti dengan penuh harap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dua minggu lagi, sosok 26 tahun yang merupakan guru honorer SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut bakal mengetahui hukuman yang diberikan kepadanya.

Akbar terlibat kasus pemukulan siswa. Dia melakukan aksi tersebut karena sang siswa tak mau shalat.

Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

"Saya berharap putusan hakim yang adil. Semoga hukumannya bisa berkurang lagi dari tuntutan jaksa," ujar Akbar saat ditemui Rabu (8/11/2023).

Ia dengan tabah akan menerima apapun keputusan hakim. Tetapi dari lubuk hati terdalam, ia berharap bebas dari pidana.

"Saya siap jalani apa pun vonis hakim nanti. Tapi kalau jujur sesuai pledoi kemarin, saya ingin bebas," ucap Akbar.

Sebagai pendidik, tentu ia masih ingin mengajar dan mencerdaskan anak didiknya.

Akbar masih menjadi tahanan kota. Ia dikenai wajib lapor dan tidak ditahan sehingga masih bisa menjalani aktivitas keseharian sebagai guru.

"Saat pulang sekolah, saya mengajar anak-anak mengaji di rumah," ungkap Akbar.

Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menuntut Akbar Sorasa tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.

Hal ini terungkap dalam persidangan jawaban jaksa penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Rabu (08/11/2023) dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami diruang sidang Chandra.

"Sebagai pendidik, terdakwa tidak seharusnya memukul siswa. Kami tetap menolak pledoi dan meminta terdakwa dihukum sesuai tuntutan," imbuh Armeinda.

Baca juga: Guru Pukul Siswa di Surabaya, Eri Cahyadi Datangi Sekolah: Saya Tak Ingin Kejadian Ini Terulang

Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga 'Overdosis' Ekstasi

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga "Overdosis" Ekstasi

Regional
Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Cerita Ace, Berawal dari Pramuka Kini Jadi Koordinator Tagana Jateng

Cerita Ace, Berawal dari Pramuka Kini Jadi Koordinator Tagana Jateng

Regional
Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Regional
Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Regional
Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai 'Galodo' Sumbar Menerjang

Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai "Galodo" Sumbar Menerjang

Regional
Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Regional
Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

Regional
Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Regional
Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com