KOMPAS.com - Akbar Sorasa menanti dengan penuh harap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.
Dua minggu lagi, sosok 26 tahun yang merupakan guru honorer SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut bakal mengetahui hukuman yang diberikan kepadanya.
Akbar terlibat kasus pemukulan siswa. Dia melakukan aksi tersebut karena sang siswa tak mau shalat.
Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan
"Saya berharap putusan hakim yang adil. Semoga hukumannya bisa berkurang lagi dari tuntutan jaksa," ujar Akbar saat ditemui Rabu (8/11/2023).
Ia dengan tabah akan menerima apapun keputusan hakim. Tetapi dari lubuk hati terdalam, ia berharap bebas dari pidana.
"Saya siap jalani apa pun vonis hakim nanti. Tapi kalau jujur sesuai pledoi kemarin, saya ingin bebas," ucap Akbar.
Sebagai pendidik, tentu ia masih ingin mengajar dan mencerdaskan anak didiknya.
Akbar masih menjadi tahanan kota. Ia dikenai wajib lapor dan tidak ditahan sehingga masih bisa menjalani aktivitas keseharian sebagai guru.
"Saat pulang sekolah, saya mengajar anak-anak mengaji di rumah," ungkap Akbar.
Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menuntut Akbar Sorasa tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.
Hal ini terungkap dalam persidangan jawaban jaksa penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Rabu (08/11/2023) dipimpin Majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.
"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami diruang sidang Chandra.
"Sebagai pendidik, terdakwa tidak seharusnya memukul siswa. Kami tetap menolak pledoi dan meminta terdakwa dihukum sesuai tuntutan," imbuh Armeinda.
Baca juga: Guru Pukul Siswa di Surabaya, Eri Cahyadi Datangi Sekolah: Saya Tak Ingin Kejadian Ini Terulang
Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.