SUMBAWA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Akbar Sorasa (26), guru honorer Pendidikan Agama Islam SMKN 1 Taliwang, Rabu (11/10/2023).
Akbar dilaporkan orangtua siswa buntut pemukulan dan pendisiplinan karena siswa tak mau shalat.
Ratusan guru pendukung Akbar memadati ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Oki Basuki pada pukul 13.30 Wita.
"Satu saksi masih usia anak, sidang kami gelar tertutup dulu," kata Oky.
Baca juga: Guru di Sumbawa Dilaporkan ke Polisi oleh Wali Murid Usai Tegur dan Beri Tindakan Fisik pada Siswa
"Silakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu keluar," ujarnya.
Setelah sidang saksi anak selesai, majelis hakim menggelar sidang secara terbuka.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumbawa, Saba'Aro Zendrato mengatakan sidang kali ini menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
"Ada 4 saksi dihadirkan kali ini yaitu siswa dan guru di SMKN 1 Taliwang, Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat dan saksi ahli pidana dan antropologi kriminal Dr Lahmuddin Zuhri," kata Saba'Aro.
Agenda sidang selanjutnya Rabu (18/10/2023) yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum terdakwa, Endra Syaifuddin dari LBH PGRI Sumbawa mengatakan, saksi dihadirkan adalah mereka yang melihat langsung peristiwa tersebut yaitu siswa SMKN 1 Taliwang, guru Agama Islam Pembina di SMK 1 Taliwang Muhammad Ridwan dan Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang Risal.
"Kami hadirkan saksi yang melihat langsung peristiwa yaitu siswa dan guru SMKN 1 Taliwang. Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang sebagai saksi saat mediasi dilakukan namun tetap berujung buntu karena orangtua korban minta uang Rp 50 juta," kata Endra.
Selain itu, dihadirkan pula saksi ahli pidana dan antropologi kriminal, Dr Lahmuddin Zuhri, dari Fakultas Hukum Universitas Samawa, Sumbawa Besar.
Guru Agama Islam SMKN 1 Taliwang, Muhammad Ridwan mengaku sempat bertemu dengan korban A setelah peristiwa tersebut.
Korban A mengaku dipukul di bahu menggunakan tangan oleh guru Agama Islam, Akbar Sorasa, karena enggan melaksanakan shalat zhuhur berjamaah.
"A cerita sama saya, kalau dipukul dipundak pakai tangan oleh terdakwa," kata Ridwan di depan majelis hakim sidang kasus Perlindungan Anak yang menyeret Akbar Sorasa, guru honorer di sekolah tersebut.