Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo di PN Bima, Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Satpol PP Desak Pelaku Dihukum Setimpal

Kompas.com - 24/11/2023, 07:12 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Sejumlah warga dari Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bima, pada Kamis (23/11/2023).

Massa aksi ini merupakan keluarga dari Jakaria Hamzah (55), anggota Satpol PP yang menjadi korban pembunuhan secara sadis pada Februari 2023.

Korban tewas mengenaskan di depan sang istri setelah ditikam secara bergiliran oleh terdakwa Ongki, Mayor, Turi dan Man yang merupakan satu anggota keluarga.

"Hari ini adalah sidang putusan, kami meminta agar empat pelaku ini divonis sesuai tuntutan jaksa yakni hukuman mati," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Imam dalam orasinya.

Baca juga: Warga Tiga Desa di Bima NTB Bentrok, 1 Orang Terkena Panah

Imam mengatakan, keempat pelaku yang merupakan ayah, anak dan seorang menantu ini telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pelaku membunuh Jakaria Hamzah dengan cara sadis hanya karena persoalan pohon mangga yang ditebang di area perkebunan.

Baca juga: Adik Rela Bersetubuh dengan Kakak di Bima karena Dijanjikan iPhone

Tragisnya, pembunuhan itu dilakukan para pelaku di depan istri korban Jakaria Hamzah.

"Ketika putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan kami hari ini, kami akan siap berperang, kami siap meratakan kantor pengadilan ini," ujarnya.

Pantau Kompas.com, keluarga dan massa aksi gabungan dari berbagai LSM ini menyampaikan orasinya di gerbang masuk PN Bima.

Selain warga tampak sejumlah siswa berseragam sekolah juga ikut dalam barisan massa aksi tersebut.

Hingga siang, massa aksi masih terus berorasi sembari menunggu sidang putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan tersebut di PN Bima.

Sidang ditunda

Setelah beberapa jam berorasi, sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat orang terdakwa itu ternyata ditunda pihak pengadilan hingga Senin (26/11/2023).

Keputusan itu lantas memicu reaksi massa aksi, mereka mengamuk sampai melakukan aksi blokade jalan raya.

Selain itu, mereka juga memaksa masuk kantor pengadilan hingga terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian.

Beruntung ketegangan itu tidak berlangsung lama, massa sontak membubarkan diri dan memastikan akan datang dengan massa yang lebih besar pada sidang putusan nantinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com