Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya 6 Anak, Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 20/11/2023, 15:35 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten meminta kepada majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk diberikan keringanan hukuman.

Permintaan itu disampaikan Aklani dihadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra pada sidang lanjutan korupsi dana desa dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. Senin (20/11/2023).

Aklani yang sebelumnya dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang meminta diringankan hukuman karena mengakui perbuatannya dan mempunyai 6 orang anak yang butuh didampingi tumbuh kembangnya.

"Saya menyadari perbiatan saya telah melanggar hukum. Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya," kata Aklani dihadapan hakim dan jaksa.

"Karena anak anak saya masih membutuhkan saya, sebagai orang tua, harus membiayai sekolahnya. Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya," sambung dia.

Baca juga: Eks Kades Korupsi Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari Dituntut Denda Rp 250 Juta

Menurutnya, perbuatan yang dilakukannya karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkan kebodohan saya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka.

"Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditandatangani. Permohonan saya seringan-ringannya mungkin setahun saja," ujar Aklani memohon.

Sementara itu, Tenggar selaku pengacara Aklani dalam nota pembelaannya meminta hakim mempertimbangkan meringankan hukuman melihat kejujuran dan kesopanan klainnya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana, tidak pernah dipidana, kepala keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kemudian, lanjut Tenggar, terdakwa juga telah mengembalikan Rp 198.128.274 dan berupaya mengembalikan sisa kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf didalam persidangan atas perbuatannya. Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama," kata Tenggar.

Baca juga: Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari

Untuk itu, dia meminta agar hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau penjara 1 bulan.

Tenggar dalam pembelaannya juga menyampaikan bahwa kelima kelima staf desa yang Junali, Edi, Pendi, Holid dan Sukron Mamon untuk turut mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi dana desa Rp 988 juta.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gibran: OPD Wajib Punya Event Tahunan yang Bisa Undang Ratusan Ribu Orang ke Solo

Gibran: OPD Wajib Punya Event Tahunan yang Bisa Undang Ratusan Ribu Orang ke Solo

Regional
UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar

UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar

Regional
2 Pelaku Penembakan di Palembang Tertangkap, Motifnya Utang Rp 120 Juta

2 Pelaku Penembakan di Palembang Tertangkap, Motifnya Utang Rp 120 Juta

Regional
Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung

Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung

Regional
Murid Madrasah Temukan Jasad Bayi Dalam Tas di Brebes, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Murid Madrasah Temukan Jasad Bayi Dalam Tas di Brebes, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Regional
 Jaksa Selidiki Oknum Pengurus KONI Pontianak Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara

Jaksa Selidiki Oknum Pengurus KONI Pontianak Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara

Regional
Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Regional
Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Regional
Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Regional
Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Regional
3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

Regional
Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Regional
Nelayan 'Illegal Fishing' Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Nelayan "Illegal Fishing" Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Regional
Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Regional
Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com