SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten meminta kepada majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk diberikan keringanan hukuman.
Permintaan itu disampaikan Aklani dihadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra pada sidang lanjutan korupsi dana desa dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. Senin (20/11/2023).
Aklani yang sebelumnya dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang meminta diringankan hukuman karena mengakui perbuatannya dan mempunyai 6 orang anak yang butuh didampingi tumbuh kembangnya.
"Saya menyadari perbiatan saya telah melanggar hukum. Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya," kata Aklani dihadapan hakim dan jaksa.
"Karena anak anak saya masih membutuhkan saya, sebagai orang tua, harus membiayai sekolahnya. Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya," sambung dia.
Baca juga: Eks Kades Korupsi Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari Dituntut Denda Rp 250 Juta
Menurutnya, perbuatan yang dilakukannya karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkan kebodohan saya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka.
"Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditandatangani. Permohonan saya seringan-ringannya mungkin setahun saja," ujar Aklani memohon.
Sementara itu, Tenggar selaku pengacara Aklani dalam nota pembelaannya meminta hakim mempertimbangkan meringankan hukuman melihat kejujuran dan kesopanan klainnya selama persidangan.
Selain itu, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana, tidak pernah dipidana, kepala keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.
Kemudian, lanjut Tenggar, terdakwa juga telah mengembalikan Rp 198.128.274 dan berupaya mengembalikan sisa kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf didalam persidangan atas perbuatannya. Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama," kata Tenggar.
Baca juga: Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari
Untuk itu, dia meminta agar hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau penjara 1 bulan.
Tenggar dalam pembelaannya juga menyampaikan bahwa kelima kelima staf desa yang Junali, Edi, Pendi, Holid dan Sukron Mamon untuk turut mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi dana desa Rp 988 juta.
"Telah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.