OKU SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan Kepala Cabang (Kacab) salah satu Bank BUMN berinisial EH atas dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021 dan 2022 sebesar Rp 1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung mengatakan, selain EH mereka menetapkan satu tersangka lainnya yakni EHS yang merupakan mantan anggota DPRD OKU Selatan.
Peran EHS saat kejadian adalah collection agent, sebelum dirinya duduk sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Kantor Pajak Pratama Palembang Digeledah, Terkait Kasus Korupsi
Keduanya kemudian bekerja sama menyelewengkan dana KUR hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka, EH sebagai pimpinan cabang pembantu dan EHS. Namun, EHS ini telah meninggal,” kata David dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2023).
Meski telah ditetapkan tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap EH. Sebab, Kacab Bank plat merah itu dalam keadaan kurang sehat sehingga dijadikan sebagai tahanan kota.
Baca juga: Longsor di OKU Selatan, 3 Kecamatan Terisolasi
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka EH memiliki penyakit tekanan darah sangat tinggi serta kondisi maag yang (kerap) kambuh,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 atau 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kasus ini akan dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.