KOMPAS.com-Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa mengaku telah menerima uang Rp 1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa mengaku telah menerima uang Rp 1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Fahmi mengakui hal itu saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (15/11/2023).
Dia bersaksi terkait kasus suap dari Muhammad Adil untuk mengondisikan temuan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Meranti, Kadis PU Mengaku Mundur karena Sering Dimintai Uang
Dalam sidang tersebut, Fahmi mengaku dimintai bantuan yang belakangan diberikan imbalan uang sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Abdul Karib memulai pertanyaan dari permintaan seorang saksi lainnya bernama Fajar.
Uang pertama diterima Fahmi dari Fajar sebesar Rp150 juta di kamar hotel.
''Disampaikan kepada saya, beliau mau mengantarkan berkas ke hotel. Saya suruh titip saja di resepsionis,'' kata Fahmi, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Bupati Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 19 Miliar
Kemudian Fajar memberitahu Fahmi lewat telpon, berkas sudah ada di kamar, tanpa menyebutkan soal uang.
Setiba di kamar, Fahmi mendapati bungkusan uang senilai Rp 150 juta sudah ada di dalam mini bar kamar hotel.
Fahmi memperkirakan uang itu terkait ditawarkan sebelum Adil.
Tidak hanya itu, Fajar dan Fahmi kembali bertemu di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Pekanbaru dan Fahmi kembali menerima uang Rp 150 juta.
''Saya baru buka setelah sampai di mes. Isinya Rp 150 juta," kata Fahmi yang juga jadi tersangka dalam kasus suap ini.