KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan dua warga setempat, Ebenheizer Agustinus Lobo (71) dan Robby Lobo (41).
Keduanya ditahan karena berburu hewan liar menggunakan senjata api laras panjang di wilayah Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
"Keduanya ini berstatus om dan ponakan," kata Kepala Satreskrim Polres TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023) pagi.
Baca juga: Berburu Hewan Liar dengan Senpi Laras Panjang, 3 Warga NTT Diamankan
Sebelum ditahan, lanjut Joel, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui semua perbuatan mereka.
Awalnya kata Joel, ada tiga orang yang diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan yakni Ebenheizer Agustinus Lobo (71), Robby Lobo (41) dan Martinus Taimenas.
Namun, saat diperiksa polisi, Martinus hanya ikut mendampingi kedua tersangka berburu, sehingga akhirnya dibebaskan.
Kasus itu diambilalih Polres TTS. Mereka memeriksa lebih intensif para tersangka maupun saksi lainnya.
Saat ini, dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Berburu Burung, Warga Tanah Laut Temukan Kerangka Manusia di Lahan Sawit
Ketiganya yakni Ebenheizer Agustinus Lobo (71), Robby Lobo (41) dan Martinus Taimenas (70).
Kepala Polsek Amanuban Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maks Tameno mengatakan, ketiganya ditangkap karena berburu hewan liar menggunakan senjata api (senpi) laras panjang.
"Ketiganya kita amankan saat masuk wilayah kita," kata Maks kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023) malam.
Maks memerinci, senjata yang diamankan yakni sebuah senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam dengan gagang besi milik Ebenheizer Lobo, sebuah senjata api rakitan laras panjang warna cokelat gagang kayu milik Robby Lobo.
Kemudian, sebuah senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 mm warna coklat.
Selanjutnya, amunisi senjata api kaliber 5,5 mm sebanyak sembilan butir belum terpakai dan satu selongsong serta peluru senapan gas kaliber 6,6 mm sebanyak 17 butir.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan satu senjata tajam berupa parang, empat pisau dan dua pisau kater.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.