Salin Artikel

Berburu Pakai Senjata Api Laras Panjang, Paman dan Ponakan di NTT Jadi Tersangka

Keduanya ditahan karena berburu hewan liar menggunakan senjata api laras panjang di wilayah Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

"Keduanya ini berstatus om dan ponakan," kata Kepala Satreskrim Polres TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023) pagi.

Sebelum ditahan, lanjut Joel, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui semua perbuatan mereka.

Awalnya kata Joel, ada tiga orang yang diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan yakni Ebenheizer Agustinus Lobo (71), Robby Lobo (41) dan Martinus Taimenas.

Namun, saat diperiksa polisi, Martinus hanya ikut mendampingi kedua tersangka berburu, sehingga akhirnya dibebaskan.

Kasus itu diambilalih Polres TTS. Mereka memeriksa lebih intensif para tersangka maupun saksi lainnya.

Saat ini, dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Amanuban Selatan, Jumat (10/11/2023).

Ketiganya yakni Ebenheizer Agustinus Lobo (71), Robby Lobo (41) dan Martinus Taimenas (70).

Kepala Polsek Amanuban Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maks Tameno mengatakan, ketiganya ditangkap karena berburu hewan liar menggunakan senjata api (senpi) laras panjang.

"Ketiganya kita amankan saat masuk wilayah kita," kata Maks kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023) malam.

Maks memerinci, senjata yang diamankan yakni sebuah senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam dengan gagang besi milik Ebenheizer Lobo, sebuah senjata api rakitan laras panjang warna cokelat gagang kayu milik Robby Lobo.

Kemudian, sebuah senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 mm warna coklat.

Selanjutnya, amunisi senjata api kaliber 5,5 mm sebanyak sembilan butir belum terpakai dan satu selongsong serta peluru senapan gas kaliber 6,6 mm sebanyak 17 butir.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan satu senjata tajam berupa parang, empat pisau dan dua pisau kater.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/13/075015178/berburu-pakai-senjata-api-laras-panjang-paman-dan-ponakan-di-ntt-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke