Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Sales Mobil di Mal Paragon Tabrak Pengunjung, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/11/2023, 17:15 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com-Buntut tertabraknya pengunjung dalam Mal Paragon, polisi menetapkan seorang sales mobil Honda Gajah Mada Semarang bernama Mukti Wibowo (33) sebagai tersangka.

Akibatnya Mukti terancam 9 bulan penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka diancam Pasal 360 ayat 2 KUHPidana terkait perkara barang siapa kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu jadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara.

"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tidak ditahan (di bawah lima tahun)," ujar Donny saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Insiden Brio Tabrak Pengunjung di Mal Paragon Semarang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

 

Pihaknya mengungkapkan tabrakan itu terjadi karena pelaku panik dan memang tidak bisa mengendarai mobil transmisi manual.

"Peristiwa tersebut awalnya tersangka hendak memanasi mobil yang sedang dipamerkan di Mall Paragon. Karena tidak mengetahui kalau mobil manual, tersangka yang tidak bisa menyopir panik," lanjutnya.

Kemudian mobil itu menabrak 4 pengunjung hingga mengalami luka luka akibat insiden itu. Bahkan eskalator ikut ringsek setelah tertabrak.

"Kondisi korban Miniatun mengalami luka memar pada dahi. Hidung pinggang dan kelingking kiri. Korban M, luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan. Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," katanya.

Baca juga: Perempuan yang Jatuh dari Lantai 4 Mal Paragon Semarang Ternyata Mahasiswi Unnes

 

Sejauh ini hanya satu orang korban melapor untuk proses hukum. Sementara lainnya masih ditunggu pihak kepolisian.

Ia menegaskan, kepolisian masih terus  mengembangkan kasus ini. Selain itu, tidak menutup adanya tersangka lain dalam insiden ini.

Untuk diketahui, kejadian saat menjelang tutup Mall Paragon terekam dalam kamera CCTV.

Terlihat, tersangka membuka pintu mobil dan masuk untuk menyalakan mesin. Sesaat ia duduk jok, mobil langsung melaju tidak terkendali dalam mall hingga terhenti setelah menabrak eskalator.

"Pada saat kejadian, timnya (pengemudi) sudah pulang terlebih dahulu. Tambahan tersangka ada penyelidikan lebih lanjut. Siapa penanggung jawabnya, itu yang akan kami kembangkan," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Mukti Wibowo mengakui tidak bisa mengemudikan mobil dengan transmisi manual. Alhasil, dia yang berniat memanaskan mesin mobil malah menginjak gas sampai mobil melaju di luar kendali.

"Awalnya saya mau nutup kaca sambil memanasi, saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tahu-tahu ngetril. Intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," kata Mukti.

Sebelumnya diberitakan, mobil Honda Brio yang sedang dipamerkan di Mall Paragon Semarang tiba-tiba hilang kendali dan menabraki pengunjung. Insiden yang terekam CCTV ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com