Salin Artikel

Buntut Sales Mobil di Mal Paragon Tabrak Pengunjung, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

SEMARANG, KOMPAS.com-Buntut tertabraknya pengunjung dalam Mal Paragon, polisi menetapkan seorang sales mobil Honda Gajah Mada Semarang bernama Mukti Wibowo (33) sebagai tersangka.

Akibatnya Mukti terancam 9 bulan penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka diancam Pasal 360 ayat 2 KUHPidana terkait perkara barang siapa kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu jadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara.

"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tidak ditahan (di bawah lima tahun)," ujar Donny saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Pihaknya mengungkapkan tabrakan itu terjadi karena pelaku panik dan memang tidak bisa mengendarai mobil transmisi manual.

"Peristiwa tersebut awalnya tersangka hendak memanasi mobil yang sedang dipamerkan di Mall Paragon. Karena tidak mengetahui kalau mobil manual, tersangka yang tidak bisa menyopir panik," lanjutnya.

Kemudian mobil itu menabrak 4 pengunjung hingga mengalami luka luka akibat insiden itu. Bahkan eskalator ikut ringsek setelah tertabrak.

"Kondisi korban Miniatun mengalami luka memar pada dahi. Hidung pinggang dan kelingking kiri. Korban M, luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan. Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," katanya.

Sejauh ini hanya satu orang korban melapor untuk proses hukum. Sementara lainnya masih ditunggu pihak kepolisian.

Ia menegaskan, kepolisian masih terus  mengembangkan kasus ini. Selain itu, tidak menutup adanya tersangka lain dalam insiden ini.

Untuk diketahui, kejadian saat menjelang tutup Mall Paragon terekam dalam kamera CCTV.

Terlihat, tersangka membuka pintu mobil dan masuk untuk menyalakan mesin. Sesaat ia duduk jok, mobil langsung melaju tidak terkendali dalam mall hingga terhenti setelah menabrak eskalator.

"Pada saat kejadian, timnya (pengemudi) sudah pulang terlebih dahulu. Tambahan tersangka ada penyelidikan lebih lanjut. Siapa penanggung jawabnya, itu yang akan kami kembangkan," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Mukti Wibowo mengakui tidak bisa mengemudikan mobil dengan transmisi manual. Alhasil, dia yang berniat memanaskan mesin mobil malah menginjak gas sampai mobil melaju di luar kendali.

"Awalnya saya mau nutup kaca sambil memanasi, saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tahu-tahu ngetril. Intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," kata Mukti.

Sebelumnya diberitakan, mobil Honda Brio yang sedang dipamerkan di Mall Paragon Semarang tiba-tiba hilang kendali dan menabraki pengunjung. Insiden yang terekam CCTV ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/10/171534578/buntut-sales-mobil-di-mal-paragon-tabrak-pengunjung-kini-ditetapkan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke