Menurut TRK, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat Banggar sangat diharapkan agar dapat mengambil kesimpulan terkait kebijakan-kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, dan pemilu tahun 2024 mendatang sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA.
“DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBA tahun 2024 berjalan sesuai tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila Pj Gubernur tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan untuk membahas APBA, maka akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat Aceh,” tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI Temui Menteri KKP Bahas Keluhan Nelayan
Oleh sebab itu, pimpinan DRPA meminta Presiden untuk mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya karena dianggap tidak serius membangun Aceh.
“Akibat dari ketidakmampuan saudara Pj Gubernur Aceh, DPRA meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti Pj Gubernur Aceh,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.