PALEMBANG, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan 32 kilogram narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Sebanyak dua orang yang diduga pemilik sabu itu telah ditangkap. Mereka adalah RS dan MA yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, semula mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang memasuki Palembang.
Baca juga: Warga Palembang Dihebohkan Penemuan 22 Kg Sabu Tak Bertuan
Informasi itu kemudian didalami petugas sehingga melakukan penangkapan di kawasan Asrama Haji Palembang tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami.
Ada dua mobil yang sedang bertransaksi sehingga langsung digrebek petugas.
“Namun satu mobil berhasil kabur. Kami hanya mendapatkan dua tersangka RS dan MA, di dalam mobil mereka ada 10 kilogram,” kata Adi lewat sambungan telepon, Selasa (31/10/2023).
Adi menerangkan, setelah menangkap dua tersangka mereka kemudian mendapatkan informasi bahwa ada satu mobil asing terparkir di depan Mushola Thoyyibah Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Baca juga: 2 Bulan Edarkan Sabu, Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap
Petugas pun kembali bergerak, dan mendapati mobil tersebut telah ditinggal pengemudinya. Dari dalam mobil, didapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 22 kilogram.
“Total 32 kilogram sabu yang didapatkan,mobil tersebut sudah ditinggal pengemudinya dan sekarang masih kami kejar,” ujarnya.