PADANG, KOMPAS.com-Irman Gusman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sewenang-wenang dan melanggar hak asasinya karena mencoretnya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Irman Gusman melalui Ketua Tim Penanganannya, Marhadi Effendi menyiapkan upaya hukum setelah menerima penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
"Kita tunggu penetapannya. Setelah itu, kita lakukan upaya langkah hukum," kata Marhadi kepada wartawan, Selasa (31/10/2023) di Padang.
Baca juga: KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat
Marhadi menilai KPU telah salah memahami putusan Irman Gusman yang dikeluarkan Mahkamah Agung 24 September 2019.
Menurut Marhadi, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA itu telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menggunakan pasal 12 huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"MA mengadili perkara kembali dengan menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Jadi ancaman hukumannya 1 sampai 5 tahun bukan 5 tahun atau lebih," jelas Marhadi.
Dalam putusan itu, kata Marhadi, Irman Gusman juga telah menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun.
"Jadi Irman Gusman telah menjalani hukuman selama 3 tahun sesuai putusan PK MA dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pula," tegas Marhadi.
Baca juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju Jadi Calon Senator
Marhadi menjelaskan dengan demikian Irman Gusman jelas-jelas tidak melanggar aturan larangan nara pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Jadi Irman Gusman tidak menyalahi aturan pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Marhadi.