PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang kurir pembawa sabu 11 kilogram, berinsial LRS (40), ditangkap prajurit Kodam XII Tanjungpura di area perkebunan yang ada di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu lewat jalur tikus di wilayah tersebut.
"Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Dandenintel dengan mengerahkan personel gabungan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel
Setelah melaksanakan observasi selama dua hari, akhirnya prajurit Kodam Tanjungpura mendapati terduga pelaku berinisial LRS yang akan masuk ke wilayah Indonesia dari areal perkebunan kelapa sawit.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur oleh tim terhadap identitas dan barang bawaan,” ucap Ade.
Baca juga: Terdakwa Kurir Sabu 15,9 Kg di Sumut Divonis Bebas, Jaksa Langsung Kasasi
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka LRS yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu membawa narkoba jenis sabu sebanyak 11 kilogram.
“Tersangka merupakan pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Kampung Selampi, Lundu, Serawak Malaysia,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapomdam XII Tanjungpura untuk dilakukan pemeriksaan dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BNN Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa Kodam Tanjungpura komitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.