SERANG, KOMPAS.com - Delapan warga Iran divonis mati dalam kasus penyelundupan 319 kilogram narkoba jenis sabu ke Indonesia.
Delapan terdakwa tersebut, yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.
Baca juga: Selundupkan 309 Bungkus Sabu, 8 ABK Asal Iran Ditangkap di Samudra Hindia
Adapun sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023).
Majelis hakim yang diketuai Uli Purnama menyebut, delapan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara bergantian, majelis hakim membacakan berkas putusan para terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Uli di hadapan para terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka, Herbet Marbun di PN Serang, Jumat (27/10/2023).
Hakim menyebut, hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia dilakukan secara profesional dan tidak mendukung program pemerintah melawan peredaran narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, delapan terdakwa melalui pengacaranya mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, saat sidang tuntutan, jaksa penuntut umum Kejari Cilegon menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman mati. Sementara satu terdakwa yakni Amir Naderi dituntut seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 319 kilogram sabu ke Indonesia oleh jaringan internasional.
Sebanyak delapan warga negara Iran yang merupakan anak buah kapal (ABK) ditangkap di perairan Samudra Hindia pada Rabu (22/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.