PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa wanita di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, berinisial SH yang diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba, statusnya masih menjadi saksi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ternyata belum menetapkan tersangka terhadap jaksa SH dalam kasus dugaan suap dari terdakwa kasus narkoba.
Padahal, kasus ini telah berjalan sejak SH ditangkap pada Mei 2023 lalu.
Baca juga: Jaksa yang Diduga Terima Suap dari Terdakwa Kasus Narkoba di Riau Dibebastugaskan
Dalam perjalanan kasusnya, dugaan suap yang diduga dilakukan SH, ternyata melibatkan suaminya, BA, yang merupakan seorang anggota Polres Bengkalis. BA sendiri kasusnya telah ditangani oleh Propam Polda Riau.
Pada Rabu (25/10/2023), Kejati Riau menangkap seorang pria berinisial K, yang merupakan perantara suap kepada jaksa SH.
Pelaku K ditangkap di Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, Kejati Riau menetapkan K sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam penjara.
Sementara, jaksa SH ternyata masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski SH sudah dibebastugaskan.
Hal ini diakui oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
"Masih saksi. Sama statusnya (dengan suaminya, BA) masih saksi," akui Bambang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/10/2023).
Menurut Bambang, tim Kejati Riau masih melakukan pendalaman terhadap SH, dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Tim masih melakukan pendalaman. Mengumpulkan bukti-bukti," tutup Bambang.
Baca juga: Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta Pengadaan CCTV
Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa wanita diamankan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan suap dalam perkara narkoba.
Jaksa tersebut berinisial SH dan sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare saat dikonfirmasi mengatakan, SH diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) lalu, sekitar jam 19.05 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.