SUMBAWA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa, mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri (51) masih menyangkal menerima suap pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun 2022 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dia mengatakan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi atas pengadaan alat-alat kesehatan dan tidak ada bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya, Febrian Anindita, Jumat (21/7/2023).
"Benar. Beliau menyangkal terima suap. Tadi saya ke Lapas Sumbawa ketemu beliau. Ada beberapa dokumen yang diberikan. Saya akan pelajari dulu untuk siapkan pembelaan," kata Febrian.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alkes
"Apakah dalam kasus ini ada keterlibatan orang lain, saya belum bisa simpulkan. Saya coba dalami dulu," ungkap Febrian.
Menurutnya, belum diketahui siapa pemberi suap kepada dr Dede. Pemberi suap juga belum ditetapkan tersangka.
Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen kemarin, akan ada lagi tersangka lain.
Berdasarkan temuan Jaksa, nilai gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 1 miliar berarti anggaran proyek cukup besar.
"Apakah benar si pemberi orang yang berkepentingan di proyek tersebut? Pasti orang yang punya kuasa di perusahaan atau pihak ketiga rekanan proyek. Hari Senin saya akan bangun komunikasi lagi dengan tersangka dan jaksa untuk mendalami lebih jauh," jelas Febrian.
Mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr Dede Hasan Basri (DHB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait penerimaan suap pengadaan alat-alat kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui e-Katalog tahun 2022.
"Suap diterima mantan direktur RSUD Sumbawa sebesar Rp 1 miliar masuk di rekening Muhammad Zaenuri (MZ) alias Jay pegawai di RSUD. Kemudian Jay memberikan kepada dr DHS di rumahnya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen yang ditemui, Jumat (21/7/2023).
Ia menjelaskan, ada dua alat bukti yang sudah dikantongi jaksa untuk menjerat mantan Direktur RSUD Sumbawa.
"Kami kantongi 2 alat bukti dan itu sudah cukup kuat dan penuhi ketentuan untuk penetapan tersangka," ungkap Indra.
Baca juga: Jaksa: Calon Tersangka Korupsi RSUD Sumbawa Lebih dari Satu Orang
Keterlibatan tersangka lain masih didalami terlebih dahulu.
"Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat kami masih dalami lagi," kata Indra.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.