Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Menyangkal Terima Suap Alkes Rp 1 Miliar

Kompas.com - 21/07/2023, 20:02 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa, mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri (51) masih menyangkal menerima suap pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tahun 2022 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dia mengatakan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi atas pengadaan alat-alat kesehatan dan tidak ada bukti yang cukup kuat. Hal ini disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya, Febrian Anindita, Jumat (21/7/2023).

"Benar. Beliau menyangkal terima suap. Tadi saya ke Lapas Sumbawa ketemu beliau. Ada beberapa dokumen yang diberikan. Saya akan pelajari dulu untuk siapkan pembelaan," kata Febrian.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alkes

"Apakah dalam kasus ini ada keterlibatan orang lain, saya belum bisa simpulkan. Saya coba dalami dulu," ungkap Febrian.

Menurutnya, belum diketahui siapa pemberi suap kepada dr Dede. Pemberi suap juga belum ditetapkan tersangka.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen kemarin, akan ada lagi tersangka lain.

Berdasarkan temuan Jaksa, nilai gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 1 miliar berarti anggaran proyek cukup besar.

"Apakah benar si pemberi orang yang berkepentingan di proyek tersebut? Pasti orang yang punya kuasa di perusahaan atau pihak ketiga rekanan proyek. Hari Senin saya akan bangun komunikasi lagi dengan tersangka dan jaksa untuk mendalami lebih jauh," jelas Febrian.

Kasus dugaan suap

Mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr Dede Hasan Basri (DHB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait penerimaan suap pengadaan alat-alat kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui e-Katalog tahun 2022.

"Suap diterima mantan direktur RSUD Sumbawa sebesar Rp 1 miliar masuk di rekening Muhammad Zaenuri (MZ) alias Jay pegawai di RSUD. Kemudian Jay memberikan kepada dr DHS di rumahnya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen yang ditemui, Jumat (21/7/2023).

Ia menjelaskan, ada dua alat bukti yang sudah dikantongi jaksa untuk menjerat mantan Direktur RSUD Sumbawa.

"Kami kantongi 2 alat bukti dan itu sudah cukup kuat dan penuhi ketentuan untuk penetapan tersangka," ungkap Indra.

Baca juga: Jaksa: Calon Tersangka Korupsi RSUD Sumbawa Lebih dari Satu Orang

Keterlibatan tersangka lain masih didalami terlebih dahulu.

"Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat kami masih dalami lagi," kata Indra.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com