SUMBAWA, KOMPAS.com - Mantan Direktur RSUD Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dede Hasan Basri, ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap pengadaan alat-alat kesehatan atau alkes Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022.
"Hari ini kami penetapan tersangka pada mantan direktur RSUD Sumbawa inisial DHB sekitar pukul 17.00 Wita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Adung Sutranggono saat ditemui di kantornya, Kamis (20/7/2023).
Saat ini, Adung menyebut, kasus itu masih dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lain.
Baca juga: Jaksa: Calon Tersangka Korupsi RSUD Sumbawa Lebih dari Satu Orang
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan direktur RSUD Sumbawa itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara sekitar 1 miliar," kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen.
Baca juga: Jaksa Geledah RSUD Sumbawa Terkait Dugaan Korupsi Alkes, Sita 46 Dokumen
Tersangka dikenai Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP subsider Pasal 23 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KHUP.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut tim jaksa penyidik sudah memanggil puluhan orang saksi. Terdiri dari pihak RSUD Sumbawa dan pihak ketiga serta sejumlah pihak terkait.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa dan mengamankan 46 dokumen terkait pengadaan alat-alat kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.