SUMBAWA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan akan segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi di RSUD Sumbawa.
"Tunggu saja sebelum akhir bulan sudah ada titik terang dari kasus RSUD Sumbawa ini atau calon tersangka," kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana, Senin (17/7/2023).
Bahkan, Agung menyebut, calon tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
"Calon tersangkanya ini bisa lebih dari satu. Tunggu saja akhir bulan semua bisa terang benderang," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Geledah RSUD Sumbawa Terkait Dugaan Korupsi Alkes, Sita 46 Dokumen
Untuk itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari RSUD Sumbawa.
"Makanya dilakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa dan ada 46 dokumen disita tim penyidik jaksa," katanya.
Baca juga: Kejari Sebut Rekaman dalam Ponsel Pegawai Kuatkan Dugaan Indikasi Suap di RSUD Sumbawa
Menurutnya, tim penyidik kejaksaan masih terus melakukan penguatan alat bukti, baik itu dari unsur materiil maupun formil.
"Kami tidak ingin bekerja asal-asalan harus tuntas, makanya dalam penetapan tersangka kami harus sudah mempersiapkan semua alat bukti yang sudah kuat,” tandasnya.
Pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana untuk menguatkan berkas perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit. Kerugian negara dugaan korupsi di RSUD Sumbawa mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Penyidik kejaksaan sudah memanggil puluhan orang, termasuk dari pihak RSUD Sumbawa, yakni dewan pengawas, mantan Direktur RSUD berinisial DHB, Direktur RSUD Sumbawa berinisial NA, Kabag TU berinisial HM dan Bendahara RSUD. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 14 orang dari pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.