Salin Artikel

Jaksa: Calon Tersangka Korupsi RSUD Sumbawa Lebih dari Satu Orang

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan akan segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi di RSUD Sumbawa.

"Tunggu saja sebelum akhir bulan sudah ada titik terang dari kasus RSUD Sumbawa ini atau calon tersangka," kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana, Senin (17/7/2023).

Bahkan, Agung menyebut, calon tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

"Calon tersangkanya ini bisa lebih dari satu. Tunggu saja akhir bulan semua bisa terang benderang," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari RSUD Sumbawa.

"Makanya dilakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa dan ada 46 dokumen disita tim penyidik jaksa," katanya.

Menurutnya, tim penyidik kejaksaan masih terus melakukan penguatan alat bukti, baik itu dari unsur materiil maupun formil.

"Kami tidak ingin bekerja asal-asalan harus tuntas, makanya dalam penetapan tersangka kami harus sudah mempersiapkan semua alat bukti yang sudah kuat,” tandasnya.

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana untuk menguatkan berkas perkara korupsi tersebut.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit. Kerugian negara dugaan korupsi di RSUD Sumbawa mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

Penyidik kejaksaan sudah memanggil puluhan orang, termasuk dari pihak RSUD Sumbawa, yakni dewan pengawas, mantan Direktur RSUD berinisial DHB, Direktur RSUD Sumbawa berinisial NA, Kabag TU berinisial HM dan Bendahara RSUD. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 14 orang dari pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/165411978/jaksa-calon-tersangka-korupsi-rsud-sumbawa-lebih-dari-satu-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke