YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menutup usaha yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) tanpa izin. Kali ini, Satpol PP DIY menutup sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU yang berada di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Hasilnya, SPBU yang sudah berdiri sejak tahun 2001 hanya memiliki izin sampai dengan 2021.
Baca juga: Sultan Ungkap karena Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Keraton Yogyakarta Rugi Puluhan Miliar Rupiah
“Izinnya sudah 20 tahun. Sekarang kami tutup karena proses izinnya belum selesai. Bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” jelas dia, Kamis (20/7/2023).
Dalam penutupan itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daeah (OPD) seperti Biro Hukum DIY, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), Panitikismo, dan juga kalurahan setempat.
Lanjut Qumarul, penutupan ini bersifat sementara sampai pihak SPBU menyelesaikan proses administrasi perizinan penggunaan TKD.
“Hasil pemeriksaannya sudah koordinasi dengan kalurahan pada proses negosiasi perpanjangan izin seperti apa ataupun berapa. Proses izin masih berhenti di kalurahan,” ucap dia.
TKD yang digunakan untuk SPBU ini seluas 1.600 m². Dalam penggunaan TKD izin harus sampai ke Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur DIY.
Selain itu, Satpol PP DIY juga menutup sebuah kafe yang di dalamya terdapat tempat rekreasi anak tak jauh dari lokasi SPBU yang disegel. Diketahui kafe ini juga menggunakan TKD.
“Pakai TKD tidak memiliki izin. Prosesnya baik dari pengelola dan rakor izin sudah di DPTR (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) provinsi. Secara hukum proses izin belum bisa dijadikan yurisprudensi karena sebelum izin, tidak boleh mulai aktivitas. Ternyata Juli sudah aktivitas buka layanan,” ucap dia.
Tak hanya itu, Satpol PP DIY juga akan menyegel indekos eksklusif seluas 9.300 meter persegi yang menggunakan TKD di kawasan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY.
“Wedomartani juga ada kos eksklusif seluas 9.300 meter persegi. Dari hasil pemeriksaan itu ada 94 kamar yang 90 persennya sudah terisi. Sesuai berita acara kapanewon ngemplak dan kalurahan wedomartani kita tutup sementara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.