Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Penggunaan Tanah Kas Desa Kedaluwarsa, SPBU di Sleman Ditutup Satpol PP DIY

Kompas.com - 20/07/2023, 18:14 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menutup usaha yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) tanpa izin. Kali ini, Satpol PP DIY menutup sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU yang berada di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Hasilnya, SPBU yang sudah berdiri sejak tahun 2001 hanya memiliki izin sampai dengan 2021.

Baca juga: Sultan Ungkap karena Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Keraton Yogyakarta Rugi Puluhan Miliar Rupiah

“Izinnya sudah 20 tahun. Sekarang kami tutup karena proses izinnya belum selesai. Bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” jelas dia, Kamis (20/7/2023).

Dalam penutupan itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daeah (OPD) seperti Biro Hukum DIY, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), Panitikismo, dan juga kalurahan setempat.

Lanjut Qumarul, penutupan ini bersifat sementara sampai pihak SPBU menyelesaikan proses administrasi perizinan penggunaan TKD.

“Hasil pemeriksaannya sudah koordinasi dengan kalurahan pada proses negosiasi perpanjangan izin seperti apa ataupun berapa. Proses izin masih berhenti di kalurahan,” ucap dia.

TKD yang digunakan untuk SPBU ini seluas 1.600 m². Dalam penggunaan TKD izin harus sampai ke Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur DIY.

Selain itu, Satpol PP DIY juga menutup sebuah kafe yang di dalamya terdapat tempat rekreasi anak tak jauh dari lokasi SPBU yang disegel. Diketahui kafe ini juga menggunakan TKD.

“Pakai TKD tidak memiliki izin. Prosesnya baik dari pengelola dan rakor izin sudah di DPTR (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) provinsi. Secara hukum proses izin belum bisa dijadikan yurisprudensi karena sebelum izin, tidak boleh mulai aktivitas. Ternyata Juli sudah aktivitas buka layanan,” ucap dia.

Tak hanya itu, Satpol PP DIY juga akan menyegel indekos eksklusif seluas 9.300 meter persegi yang menggunakan TKD di kawasan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY.

“Wedomartani juga ada kos eksklusif seluas 9.300 meter persegi. Dari hasil pemeriksaan itu ada 94 kamar yang 90 persennya sudah terisi. Sesuai berita acara kapanewon ngemplak dan kalurahan wedomartani kita tutup sementara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com