NATUNA, KOMPAS.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri), Wan Sofian (61), ditangkap Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.
Wan Sofian ditangkap di kediamannya di Air Kolek RT 001/RW 002 Ranai, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 11.30 Wib.
Baca juga: Akal-akalan Tanker Iran, Bakamla: Sinyal di Laut Merah tapi Posisi di Natuna Utara
Nilai korupsi yang diduga dilakukan Wan Sofian mencapai Rp 1.777.500.000 berdasarkan hitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023 tanggal 11 Juli 2023.
Baca juga: Kisah Anak Driver Ojol, Dijebak Ikut Tes Sekuriti, Malah Lulus Jadi Polisi
“Dari hasil gelar perkara itu, Wan Sofian yang merupakan Ketua LSM Forkot (Forum Kota) Natuna dan saat ini menjabat sebagai Ketua Koni terpilih Kabupaten Natuna telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Natuna,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi yang dihubungi, Jumat (21/7/2023).
Nasriadi mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Selasa (18/7/2023) oleh tim penyidik terhadap kasus ini.
Dari sana diketahui Wan Sofian diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, yang diterima oleh LSM Forkot Kabupaten Natuna.
Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Wan Sofian karena digunakan untuk keperluan pribadi.
“Tentu hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahannya,” jelas Nasriadi.
Selain menangkap Wan Sofian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat oleh LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dan dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna.
Kemudian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012, dan 2013, rekening koran Bank Mandiri atas nama Wan Sofian tahun 2012-2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.
Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, yaitu 13 orang PNS Pemkab Natuna, 4 orang pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.
“Ditambah juga tiga orang ahli, di antaranya ahli keuangan daerah Kemendagri, ahli pidana, dan ahli/auditor BPKP,” ujar Nasriadi.
Wan Sofian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini Wan Sofian sudah berada di Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.