Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Koni Natuna Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,77 Miliar

Kompas.com - 21/07/2023, 19:11 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri), Wan Sofian (61), ditangkap Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.

Wan Sofian ditangkap di kediamannya di Air Kolek RT 001/RW 002 Ranai, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 11.30 Wib.

Baca juga: Akal-akalan Tanker Iran, Bakamla: Sinyal di Laut Merah tapi Posisi di Natuna Utara

Nilai korupsi yang diduga dilakukan Wan Sofian mencapai Rp 1.777.500.000 berdasarkan hitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023 tanggal 11 Juli 2023.

Baca juga: Kisah Anak Driver Ojol, Dijebak Ikut Tes Sekuriti, Malah Lulus Jadi Polisi

“Dari hasil gelar perkara itu, Wan Sofian yang merupakan Ketua LSM Forkot (Forum Kota) Natuna dan saat ini menjabat sebagai Ketua Koni terpilih Kabupaten Natuna telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Natuna,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi yang dihubungi, Jumat (21/7/2023).

Nasriadi mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Selasa (18/7/2023) oleh tim penyidik terhadap kasus ini.

Dari sana diketahui Wan Sofian diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, yang diterima oleh LSM Forkot Kabupaten Natuna.

Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Wan Sofian karena digunakan untuk keperluan pribadi.

“Tentu hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahannya,” jelas Nasriadi.

Selain menangkap Wan Sofian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat oleh LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dan dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna.

Kemudian, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012, dan 2013, rekening koran Bank Mandiri atas nama Wan Sofian tahun 2012-2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, yaitu 13 orang PNS Pemkab Natuna, 4 orang pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

“Ditambah juga tiga orang ahli, di antaranya ahli keuangan daerah Kemendagri, ahli pidana, dan ahli/auditor BPKP,” ujar Nasriadi.

Wan Sofian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini Wan Sofian sudah berada di Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nasriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com