BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Presiden Joko Widodo, mencopot Penjabat (Pj) Gubernur Achmad Marzuki, karena dinilai tidak serius membangun Aceh.
“Ketua DPRA meminta kepada Presiden Bapak Jokowi, utuk mencopot Achmad Marzuki, sekian ya,” kata Ketua DPRA Zulfadli dalam konferensi pers di ruang media center DPRA, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK) menyebut, Achmad Marzuki sudah berulang kali mengabaikan undangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024.
Baca juga: Marbot di Aceh Temukan Segepok Uang dalam Kantong Plastik, Basah dan Berpasir
DPRA sudah tiga kali menyurati Pj Gubernur pasca penyampaian Nota Keuangan dan RAPBA tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna pada Selasa (26/9/10) malam.
Bahkan sebelum itu, Achmar Marzuki saat menghadiri pelantikan Ketua DPRA pada Kamis (19/10/2023) juga menyampaikan akan membangun komunikasi dan komitmen untuk melakukan pembahasan anggaran 2024 tepat waktu.
Namun, hingga kini Achmad Marzuki tidak pernah hadir dan hanya mengirim Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Adapun surat balasan yang diterima DPRA, alasannya karena sedang mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi di Jakarta.
“Pj Gubernur Aceh juga tidak menawarkan jadwal alternatif pertemuan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh versi ketersediaan waktu dirinya,” sebut TRK.
Baca juga: Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
Karena itu, TRK menilai Achmad Marzuki tidak serius dalam melakukan pembahasan APBA tahun 2024 tersebut.
“Atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024, DPR Aceh akan melaporkan kondisi ini kepada Menteri Dalam Negeri RI,” ujarnya.
Menurut TRK, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat Banggar sangat diharapkan agar dapat mengambil kesimpulan terkait kebijakan-kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, dan pemilu tahun 2024 mendatang sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA.
“DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBA tahun 2024 berjalan sesuai tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila Pj Gubernur tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan untuk membahas APBA, maka akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat Aceh,” tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI Temui Menteri KKP Bahas Keluhan Nelayan
Oleh sebab itu, pimpinan DRPA meminta Presiden untuk mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya karena dianggap tidak serius membangun Aceh.
“Akibat dari ketidakmampuan saudara Pj Gubernur Aceh, DPRA meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti Pj Gubernur Aceh,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.