KOMPAS.com-Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh sampai 2024.
Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.
"Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan," kata Benni saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Minta Menhub Buka Bandara SIM sebagai Pintu Masuk Penerbangan Internasional
Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Marzuki di Aceh diserahkan langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Penyerahan Keppres berlangsung pada Rabu siang di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Benni juga mengirimkan dua foto yang merekam momen penyerahan Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Baca juga: Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Sehari Jabat Staf Ahli Mendagri
Sebagai informasi, Marzuki yang merupakan mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda pertama kali dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022.
Dia menggantikan Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah yang masa jabatannya habis.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang Hingga Tahun Depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.