Asban menerangkan sejumlah skema subsidi angkutan udara yang dipaparkan dalam rapat koordinasi tersebut mengacu dari lima dasar antara lain UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Permenhub No. KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Kemudian Permenhub No. PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selanjutnya ada Keputusan Menhub RI Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Permenkeu No 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada 2022.
Baca juga: Tersandung Korupsi, PNS di Babel Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, meminta Dinas Perhubungan agar segera merembukkan metode subsidi angkutan udara mana yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
Suganda mengakui tarif maskapai sangat berpengaruh terhadap inflasi di provinsi pecahan Sumatera Selatan itu.
"Harus segera dirembukkan, supaya bisa ketemu metode subsidi angkutan udara mana yang akan dipakai di sini. Kita pilih satu atau dua metode saja," kata Suganda.
"Misalkan mau blockseat saja atau bisa juga dibarengi dengan penambahan rute penerbangan ke Batam. Karena bisa jadi, itu bisa dijadikan opsi bagi wisatawan untuk terbang langsung ke sini. Dan itu pastinya berdampak positif untuk kita," terang dia.
Baca juga: Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel
Di kesempatan yang sama, Station Manager Citilink Pangkalpinang Rifal mengatakan, bahwa pihaknya akan mendukung segala langkah strategis yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
Ia mengaku, saat ini sudah menghubungi pusat, untuk melakukan pembahasan, terkait skema blockseat dan penambahan rute ke Batam.