Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi, PNS di Babel Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Kompas.com - 16/10/2023, 19:40 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana kasus korupsi di Kepulauan Bangka Belitung mengembalikan uang pengganti pada negara senilai Rp 1 miliar lebih.

Pengembalian uang negara dilakukan Sapriadi sembari menjalani vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan pada Sapriadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 29 Agustus 2022.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Jadi Tersangka

"Jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti Rp 909,6 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar di kantornya, Senin (16/10/2023).

Syaiful menuturkan, uang pengganti kerugian negara dibayar Sapriadi dengan cara dicicil.

Sebelumnya yang bersangkutan telah membayar Rp 121,18 juta. Sehingga total uang yang dibayarkan sebesar Rp 1.030.863.600 (Rp 1 miliar lebih).

Baca juga: Korupsi Rp 399 Juta Uang Pendapatan Desa, Eks Kades Ditangkap Polisi

Selain itu, Sapriadi juga telah membayar denda Rp 100 juta untuk mengganti masa empat bulan kurungan penjara.

"Terpidana telah membayar seluruhnya uang pengganti dan denda," ujar Syaiful.

Sapriadi terjerat kasus pada program pemeliharaan jalan rutin Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018.

Dia berperan sebagai PPK dan PPTK dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.

Kegiatan yang telah dilakukan seperti pemotongan semak belukar pada ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang dan Bedengung-Payung.

Selain Sapriadi, juga terseret pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor.

Dalam kasus tersebut, Sapriadi sempat berjuang untuk menghapuskan status tersangka melalui praperadilan, namun kandas.

Kasusnya berlanjut ke sidang tindak pidana korupsi dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sapriadi juga ditenggat membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih paling lambat 1 bulan setelah vonis.

Jika tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti. Namun bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

Sementara untuk denda Rp 100 juta, Sapriadi ditenggat selama empat bulan. Seluruh uang pengganti dan denda tersebut telah dilunasi ke negara melalui pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com