Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Orang Tewas, 5 Pemuda yang Tawuran di Palembang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 16/10/2023, 19:18 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua kelompok remaja di Palembang, Sumatera Selatan terlibat tawuran. Akibatnya, Kusoi (20) seorang remaja tewas dalam bentrok dua kelompok tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di kawasan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ilir Barat I pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Viral, Video Tawuran di Alun-alun Banyumas, Polisi Sebut Hanya Suporter Sepak Bola Lewat

Mulanya, kedua kelompok pemuda yang bernama Pulga bergabung bersama kelompok Betrik untuk menyerang kelompok Pondok Bawah setelah saling tantang di media sosial. Kedua kelompok ini pun langsung saling serang menggunakan senjata tajam.

Sehingga, Kusoi yang berasal dari kelompok Pondok Bawah tewas setelah mengalami luka senjata tajam.

“Kami mengamankan barang bukti berupa tiga buah sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang, serta enam buah handphone atas kejadian tersebut,” kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Senin (16/10/2023).

Harryo menjelaskan, usai kejadian berlangsung Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan mengamankan 17 orang remaja yang terlibat tawuran. Dari 17 orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat langsung.

Mirisnya lima remaja itu masih di bawah umur. Mereka adalah, MI (17), GA (16), AR (14), FF (14) dan FM (16).

“12 remaja lainnya ditetapkan sebagai saksi, namun akan dibina oleh Dinsos Sumsel di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan (LPKS),orangtua mereka kami panggil untuk membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Baca juga: 6 Fakta Tawuran di Muntilan, Melibatkan Dua Kubu, Merusak 11 Motor dan 3 Bangunan

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Sehingga, mereka pun terancam dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Tiga orang lagi yang terlibat sekarang masih dalam pengejaran, identitasnya sudah kami dapatkan,”ungkap Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com