Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi, PNS di Babel Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Kompas.com - 16/10/2023, 19:40 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana kasus korupsi di Kepulauan Bangka Belitung mengembalikan uang pengganti pada negara senilai Rp 1 miliar lebih.

Pengembalian uang negara dilakukan Sapriadi sembari menjalani vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan pada Sapriadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 29 Agustus 2022.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Jadi Tersangka

"Jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti Rp 909,6 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar di kantornya, Senin (16/10/2023).

Syaiful menuturkan, uang pengganti kerugian negara dibayar Sapriadi dengan cara dicicil.

Sebelumnya yang bersangkutan telah membayar Rp 121,18 juta. Sehingga total uang yang dibayarkan sebesar Rp 1.030.863.600 (Rp 1 miliar lebih).

Baca juga: Korupsi Rp 399 Juta Uang Pendapatan Desa, Eks Kades Ditangkap Polisi

Selain itu, Sapriadi juga telah membayar denda Rp 100 juta untuk mengganti masa empat bulan kurungan penjara.

"Terpidana telah membayar seluruhnya uang pengganti dan denda," ujar Syaiful.

Sapriadi terjerat kasus pada program pemeliharaan jalan rutin Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018.

Dia berperan sebagai PPK dan PPTK dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.

Kegiatan yang telah dilakukan seperti pemotongan semak belukar pada ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang dan Bedengung-Payung.

Selain Sapriadi, juga terseret pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor.

Dalam kasus tersebut, Sapriadi sempat berjuang untuk menghapuskan status tersangka melalui praperadilan, namun kandas.

Kasusnya berlanjut ke sidang tindak pidana korupsi dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sapriadi juga ditenggat membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih paling lambat 1 bulan setelah vonis.

Jika tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti. Namun bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

Sementara untuk denda Rp 100 juta, Sapriadi ditenggat selama empat bulan. Seluruh uang pengganti dan denda tersebut telah dilunasi ke negara melalui pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com