PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana kasus korupsi di Kepulauan Bangka Belitung mengembalikan uang pengganti pada negara senilai Rp 1 miliar lebih.
Pengembalian uang negara dilakukan Sapriadi sembari menjalani vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan pada Sapriadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 29 Agustus 2022.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Jadi Tersangka
"Jaksa eksekutor menerima pembayaran uang pengganti Rp 909,6 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar di kantornya, Senin (16/10/2023).
Syaiful menuturkan, uang pengganti kerugian negara dibayar Sapriadi dengan cara dicicil.
Sebelumnya yang bersangkutan telah membayar Rp 121,18 juta. Sehingga total uang yang dibayarkan sebesar Rp 1.030.863.600 (Rp 1 miliar lebih).
Baca juga: Korupsi Rp 399 Juta Uang Pendapatan Desa, Eks Kades Ditangkap Polisi
Selain itu, Sapriadi juga telah membayar denda Rp 100 juta untuk mengganti masa empat bulan kurungan penjara.
"Terpidana telah membayar seluruhnya uang pengganti dan denda," ujar Syaiful.
Sapriadi terjerat kasus pada program pemeliharaan jalan rutin Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tahun 2018.
Dia berperan sebagai PPK dan PPTK dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.
Kegiatan yang telah dilakukan seperti pemotongan semak belukar pada ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang dan Bedengung-Payung.
Selain Sapriadi, juga terseret pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor.
Dalam kasus tersebut, Sapriadi sempat berjuang untuk menghapuskan status tersangka melalui praperadilan, namun kandas.
Kasusnya berlanjut ke sidang tindak pidana korupsi dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Sapriadi juga ditenggat membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih paling lambat 1 bulan setelah vonis.
Jika tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti. Namun bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.
Sementara untuk denda Rp 100 juta, Sapriadi ditenggat selama empat bulan. Seluruh uang pengganti dan denda tersebut telah dilunasi ke negara melalui pihak kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.