"Calon-calon yang masih berstatus ASN atau kepala kampung dan Bamuskam masih dikasih kelonggaran berdasarkan surat edaran KPU Nomor 103 itu hingga Desember 2023, untuk mengurus pengunduran diri," jelasnya.
Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengakui ada temuan sembilan orang bacaleg yang terdiri dari satu ASN dan kepala kampung serta bamuskam.
"Soal ini sudah berlanjut dengan kita surati KPU, DMPK dan BKD," kata Yosep dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: 7 Anak di Bawah Umur Konsumsi Ganja di Dekat Rumah Dinas Bupati Manokwari
Saat ini, Bawaslu sedang mengawasi laporan parpol mengajukan bacaleg dengan status ASN, kepala kampung, perangkat kampung dan Bamuskam.
"Pertama harus ada surat pengunduran diri, kedua SK pemberhentian sebagai ASN, kepala kampung, perangkat kampung dan Bamuskam," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.