MANOKWARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menemukan sebanyak 23 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, kepala kampung, perangkat kampung serta badan musyawarah kampung.
23 bacaleg itu tersebar di sembilan partai politik.
Devisi Teknis KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan, data sejumlah bacaleg yang masih berstatus ASN, kepala kampung, aparat kampung dan Bamuskam itu diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari.
Baca juga: Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun
Dari 23 bacaleg tersebut, baru tiga perangkat kampung yang mengajukan surat keputusan SK pengunduran diri sebagai aparat kampung ke KPU.
"Sebanyak 12 bacaleg yang masih berstatus ASN, kepala kampung, aparat kampung dan badan musyawarah kampung (Bamuskam). Data tersebut diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari dan Badan Kepegawaian Daerah(BKD)," kata Sidarman di Kantor KPU Manokwari, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Pedagang Kelontong Tewas Dibacok di Manokwari, Terduga Pelaku Ditangkap
Selain data yang diterima oleh KPU, terdapat sembilan bacaleg yang berstatus ASN sebagaimana hasil pencermatan Bawaslu Manokwari.
"Yang didapatkan Bawaslu dan KPU itu ada tiga orang status ASN, lima kepala kampung, delapan orang bamuskam dan tujuh orang aparat kampung, jadi totalnya 23 orang," kata Sidarman.
Dia mengatakan, kepala kampung dan badan musyawarah kampung harus mendapat SK pemberhentian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Sedangkan untuk ASN harus mendapat SK pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kalau aparat kampung ini kan misalnya masuk kategori kepala urusan atau Kaur mereka mendapat SK pengangkatan dan pemberhentian dari kepala kampung terkait," jelasnya.
Sidarman menyebut, hingga hari terakhir masa pencermatan dan perbaikan administrasi, baru tiga orang yang memasukan SK pemberhentian.
"Kalau aparat kampung sudah ada, sebanyak tiga orang aparat kampung mengajukan bukti SK pemberhentian ke KPU, lainya belum," ucapnya.
"Calon-calon yang masih berstatus ASN atau kepala kampung dan Bamuskam masih dikasih kelonggaran berdasarkan surat edaran KPU Nomor 103 itu hingga Desember 2023, untuk mengurus pengunduran diri," jelasnya.
Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengakui ada temuan sembilan orang bacaleg yang terdiri dari satu ASN dan kepala kampung serta bamuskam.
"Soal ini sudah berlanjut dengan kita surati KPU, DMPK dan BKD," kata Yosep dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: 7 Anak di Bawah Umur Konsumsi Ganja di Dekat Rumah Dinas Bupati Manokwari
Saat ini, Bawaslu sedang mengawasi laporan parpol mengajukan bacaleg dengan status ASN, kepala kampung, perangkat kampung dan Bamuskam.
"Pertama harus ada surat pengunduran diri, kedua SK pemberhentian sebagai ASN, kepala kampung, perangkat kampung dan Bamuskam," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.