MANOKWARI, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari menangkap tujuh anak di bawah umur yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Anak-anak itu diamankan saat sedang mengonsumsi ganja di kawasan Sarina Distrik Manokwari Barat, atau dekat rumah dinas bupati Manokwari.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RIvadin Benny Simangunsong mengatakan para pelajar tersebut ditangkap pada Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Pria di Manokwari Bawa 5,6 Kg Ganja dan Ditangkap di Pelabuhan
Dari tujuh orang tersebut, tiga orang merupakan pelajar SMA dan tiga lainnya pelajar SMP. Sedangkan satu orang merupakan anak yang sudah putus sekolah.
"Mereka menikmati narkoba jenis ganja dengan berat 0,95 gram, ini anak-anak sekolah," kata Benny Simangunsong saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (30/8/2023).
Meski demikian, kata Kapolresta, para anak di bawah umur tersebut tidak ditahan oleh polisi, mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Terungkapnya Budi Daya Ganja Pesulap Oge Arthemus, Pasok Benih lalu Ditanam Teman Dalam Pot
"Saya minta kepada para orangtua agar jangan terlalu percaya anak saat bergaul dengan teman-teman mereka," ucapnya.
Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol menambahkan bahwa tujuh anak tersebut dikenakan pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Hasil pemeriksaan terhadap para pelajar ini mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang kurir yang tinggal di Fanindi Pantai," ungkap Iptu Lukas.
"Kita sedang kordinasi dengan BNN untuk melakukan asesmen," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.