Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung

Kompas.com - 03/10/2023, 18:27 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menemukan sebanyak 23 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, kepala kampung, perangkat kampung serta badan musyawarah kampung.

23 bacaleg itu tersebar di sembilan partai politik.

Devisi Teknis KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan, data sejumlah bacaleg yang masih berstatus ASN, kepala kampung, aparat kampung dan Bamuskam itu diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun

Dari 23 bacaleg tersebut, baru tiga perangkat kampung yang mengajukan surat keputusan SK pengunduran diri sebagai aparat kampung ke KPU.

"Sebanyak 12 bacaleg yang masih berstatus ASN, kepala kampung, aparat kampung dan badan musyawarah kampung (Bamuskam). Data tersebut diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari dan Badan Kepegawaian Daerah(BKD)," kata Sidarman di Kantor KPU Manokwari, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Pedagang Kelontong Tewas Dibacok di Manokwari, Terduga Pelaku Ditangkap

Selain data yang diterima oleh KPU, terdapat sembilan bacaleg yang berstatus ASN sebagaimana hasil pencermatan Bawaslu Manokwari.

"Yang didapatkan Bawaslu dan KPU itu ada tiga orang status ASN, lima kepala kampung, delapan orang bamuskam dan tujuh orang aparat kampung, jadi totalnya 23 orang," kata Sidarman.

Dia mengatakan, kepala kampung dan badan musyawarah kampung harus mendapat SK pemberhentian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Sedangkan untuk ASN harus mendapat SK pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kalau aparat kampung ini kan misalnya masuk kategori kepala urusan atau Kaur mereka mendapat SK pengangkatan dan pemberhentian dari kepala kampung terkait," jelasnya.

Sidarman menyebut, hingga hari terakhir masa pencermatan dan perbaikan administrasi, baru tiga orang yang memasukan SK pemberhentian.

"Kalau aparat kampung sudah ada, sebanyak tiga orang aparat kampung mengajukan bukti SK pemberhentian ke KPU, lainya belum," ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com