Pada rapat itu, Ganjar menyinggung agar pemda serius dalam mengelola tata ruang dengan tidak melibatkan kepentingan uang atau suap menyuap.
"Nah ini keseriusan kita, maka saya sering bicara soal tata ruang ini, R nya jangan ngglundung. Karena kepentingan uang yang terjadi. Atau kita disuap untuk dipaksa menata ruang. Ini saya blak-blakan saja. Saya titipkan betul kondisi ini, kontrol-kontrol seperti ini kalau nanti terjadi di area yang rawan," tandasnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum petambak, Ahmad Gunawan menyangkal bila puluhan tambak di Karimunjawa tak berizin. Pihaknya mengaku telah mengantongi rekomendasi izin dari BTN Karimunjawa sejal lama.
“Pengusaha tambak baik intensif maupun semi intensif dari budidaya payau harus ada rekomendasi dari BTN. Nah 33 titik itu semua mendapatkan rekomendasi dari BTN, karena kalau tidak, dianggap menyerobot batas-batas tanah BTN,” tutur Gunawan saat diwawancarai lewat sambungan telepon.
Menurut Gunawan, perangkat RT, RW, Desa, sampai Camat memberikan rekomendasi karena BTN telah menandatangani surat rekomendasi.
Mengenai pencemaran yang terjadi di sana, dia bersikukuh bila ada pihak yang melakukan sabotase untuk menolak keberadaan tambak.
“Air laut tercemar kita mempunyai satu dugaan karena ada unsur sabotase, tapi kita tidak mau asal tuduh. Ada memang sebagian tidak mempresentasikan soal IPAL tapi kami langsung menyarankan ke petambak ketika punya 10 petak korbankan satu petak untuk IPAL, itu sudah mulai dijalankan,” akunya.
Ia menambahkan, bila status tercemar karena limbah harus dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak berwenang lewat melalui audit lingkungan.
Para petambak juga menolak ditutup sekalipun nantinya terbukti mencemari laut Karimunjawa. Menurutnya itu menjadi tugas pemerintah untuk mendampingi mereka agar menjalankan usaha sesuai aturan yang semestinya.
“(Terbukti tercemar siap tutup?) Lho kalau persoalan menutup dan tidak bukan wewenang perorangan maupun kabupaten. Usaha yang dilakukan oleh rakyat dilindungi Undang-undang. Orang usaha kok ditutup,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Karimunjawa, Dyah Sulistyari mengaku izin pendirian tambak udang di Karimunjawa bukan menjadi kewenangannya karena tambak tidak berdiri di tanah milik BTN.
"Terkait tambak, izin kan bukan di kami. Kami tidak bisa menutup. Dan tambak tidak berada di kawasan Taman Nasional Karimun Jawa tapi di area APL atau area penggunaan lainnya. Itu kuasanya Pemkab Jepara terkait pengajuan izin karena sesuai institusi kami hanya untuk menjaga kawasan ya," kata Dyah.
Kendati demikian, pihaknya mengakui limbah tambak udang yang ada di perairan Karimunjawa sempat berada di atas batas normal.
"Terkait limbah, kami sudah berkoordinasi ke Yogya dan Gakkum di KLHK terkait limbah sudah ada di ambang batas normalnya. Kami sudah meminta para petambak untuk mengolah limbahnya sebelum dibuang ke laut. Sudah bersurat ke semua petambak, kami beri waktu dari Agustus-Desember,” katanya.
Lebih lanjut, soal hutan mangrove yang rusak dan mati kekeringan karena dijadikan tempat pembuangan limbah, Dyah mengatakan belum ada satupun penelitian yang menyatakan mangrove itu mati karena limbah.
Terakhir, pihaknya menegaskan, tidak ada petugas BTN Karimunjawa yang terlibat membantu perizinan tambak udang di Karimunjawa.
Bupati Bakal Tepati Janji Penindakan Pelanggaran Lingkungan
Lebih lanjut, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, akan menindak tegas terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Utamanya terkait kegiatan tambak udang.
“Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan” kata Edy dalam rapat kordinasi Forkopinda dan lintas sektoral, Senin (25/9/2023).
Dalam rapat terungkap bahwa (2/8/2023) lalu BTN Karimunjawa diminta konfirmasi tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock terapi. Namun, dalam rapat terakhir BTN Karimunjawa justru tidak hadir.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mempertanyakan keseriusan BTN Karimunjawa dalam penindakan pelanggaran aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
Berikutnya, pihaknya masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan BTN Karimunjawa untuk penertiban tambak.
“Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut,” ujar Sekda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.