Salin Artikel

Karimunjawa Tercemar Limbah dan Terancam Tenggelam, Ini Perjuangan Warga Perangi Aktivitas Tambak Udang

JEPARA, KOMPAS.com- Beberapa tahun terakhir, kondisi kerusakan Pulau Karimunjawa yang terletak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah semakin parah karena diduga tercemar limbah dari aktivitas tambak udang intensif.

Proyek tambak udang vaname yang mulai masuk Karimunjawa sejak 2016 itu turut memecah warga menjadi dua kubu, yakni kubu pro tambak dan kontra.

Pasalnya jumlah tambak udang yang semula hanya satu, terus berlipat setiap tahunnya. Kini terdapat 33 titik tambak udang yang terdiri 238 petak kolam dengan luasan sekitar 42 hektare di Pulau Karimunjawa.

Awal mula tambak udang dan kerusakan yang ditimbulkan

Tambak yang dahulu sekitar tahun 1980 menerapkan budidaya sistem tradisional pun kini telah beralih dengan tambak intensif atau semi intensif yang cenderung lebih berisiko pada lingkungan.

Warga penolak tambak, Bambang Zakariya mengatakan setelah tahun 1980 tambak udang tradisional gagal. Akhirnya pada 1990-an warga mulai meninggalkan tambak. Ekosistem di Karimunjawa pun berangsur membaik.

“Lalu tumbuh bakau menghijau, sumur mulai bagus, karena mangrove kan jadi filter biar air laut tidak ke barat. Sekarang ada tambak udang intensif banyak sumur terkomtaminasi dan asin, lalu perkakas rumah karatan. Dampaknya banyak sekali secara sosial ekonomi,” ungkap Bambang.

Beban lingkungan kian berat karena harus menanggung dampak tambak. Kini terumbu karang hancur, hutan bakau kering kerontang, rumput laut dan biota lainnya mati. Air laut di area tambak keruh berlumpur dengan bau tak sedap.

Pakar Akuakultur Universitas Diponegoro (Undip) Sri Rejeki yang sudah puluhan tahun mengamati Karimunjawa memperkirakan tak ada limbah seperti yang terjadi di Pantai Bobby sebelum adanya tambak udang. 

"Jadi beban lingkungannya udah terlalu berat. Ada istilah carrying capacity atau daya dukung suatu perairan. Kalau daya dukung si laut yang berdekatan dengan tempat budidaya udang telah terlampauai, ada daya lenting kemampuan perairan untuk pulih seperti sedia kala bakal susah," ungkap Sri.

Ancaman krisis air bersih

Kemudian sumur milik warga pun menjadi asin tercampur air laut. Warga terancam mengalami krisis air bersih karena banyaknya kebutuhan air tanah yang dipakai untuk tambak udang sistem intensif.

Warga pelaku wisata sekaligus aktivis LSM Alam Karimun (AKAR), Datang Adbul Rachim menyebut tambak di Karimunjawa terbukti mengancam kehidupan.

“Karena ini daerah resapan, ada sumber mata air, pertanian, sumur dan tempat pengikat air tawar. Kalau ini dijadikan tambak pasti jadi ancaman dan terjadi intrusi air laut atau limbah tambak atau sebaliknya. Nah kekhawatiran kita sudah terjadi air sumur asin, tanaman mati,” kata Datang, Rabu (27/9/2023).

Kehawatiran nelayan dan warga pelaku wisata

Di samping kerusakan alam, kondisi ini juga mengancam perekonomian nelayan dan warga pelaku wisata yang menggantungkan hidup pada laut. Sejumlah wisatawan telah memprotes lumut liar yang menyebabkan gatal-gatal.

Kerusakan akibat tambak udang terjadi lantaran para petambak tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Walhasil limbah tambak langsung dibuang ke laut tanpa diolah dengan layak.

Dalam penelusuran langsung Kompas.com melalui jalur air menaiki kayak, ditemukan sejumlah kawasan mangrove yang rusak akibat sedimen limbah tambak. Jaringan pipa ratusan meter milik tambak merusak terumbu karang.

Saat mengikuti bentang spanduk penolakan tambak di Pantai Hadirin dan Legon Nipah, terlihat sepanjang permukaan pasir putih pantai tertutup lumut liar yang diduga timbul akibat limbah yang dibuang sembarangan di sana.

“Jika industri ini tidak dihentikan, maka limbah ini lambat laun akan merusak keindahan bawah laut dan menghancurkan pariwisata di Karimunjawa,” Dinar Bayu, Koordinator Komunitas dari Greenpeace Indonesia.

Eksploitasi air tanah picu Karimunjawa tenggelam

Lebih lanjut, Sri Rejeki menyebut penggunaan air tanah berlebihan itu dapat memicu land subsidence atau penurunan muka tanah.

“Pengambilan air tanah banyak untuk udang intensif untuk menurunkan salinitas (kadar garam) air laut dan untuk bebersih, itu nanti bisa terjadi land subsidence, tanahnya turun ambles,” tutur Sri, Minggu (24/9/2023).

Karena itu, peneliti yang fokus di bidang Budidaya Berkelanjutan itu memprediksi lambat laun Karimunjawa bakal tenggelam.

Dia mencontohkan Desa Timbulsloko di Kabupaten Demak yang telah tenggelam oleh banjir rob.

“Masyarakat kebanjiran terus karena tanah turun, dan tidak ada proteksi pantai. Derita tak kunjung padam. Salah satu contohnya di sini Timbulsloko,” lanjutnya.

Sri sepakat dengan warga. Dia menegaskan semestinya tambak tidak diizinkan. Pasalnya, Karimunjawa merupakan daerah konservasi terumbu karang. Bahkan ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunjawa.

Ia berharap dengan diundangkannya Perda RTRW yang melarang tambak udang, Pemkab Jepara segera menutup tambak untuk restorasi mangrove.

“Kalau mau duitnya harusnya ada kompensasi lingkungan. Tidak seperti ini membuang asal brrr aja. Harus ada tandon (IPAL). Salah satu treatment yang bisa ditawarkan bio filter dan tandon. Dengan catatan luas tandon sebanding dengan luasan tambak. Kalau langsung dibuang akan habis Karimunjawa,” tandasnya.

Upaya warga tolak tambak udang di Karimunjawa

Ratusan warga Karimunjawa terus mencoba berbagai upaya menolak tambak udang yang dinilai terus merusak ekosistem dan keindahan alam di sana.

Mulai dari melaporkan kerusakan ke Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, mengambil sampel limbah untuk uji laboratorium.

Kemudian menggelar aksi unjuk rasa, hingga mendorong terbitnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melarang tambak di Karimunjawa.

Dalam perjuangan panjangnya, sejumlah warga mengalami kriminalisasi. Salah satunya, Daniel dipolisikan menggunakan UU ITE karena menulis komentar kritik kepada petambak udang. Ia juga mendapat intimidasi secara fisik.

Terakhir, warga kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan tambak udang ilegal yang mencemari laut dan lingkungan hidup mereka. Aksi digelar di alun-alun setempat dan kantor BTN Karimunjawa, Jumat (22/9/2023).

Warga geram melihat Pemkab tak segera mengambil tindakan setelah Perda RTRW soal pelarangan tambak telah diundangkan pada Kamis (9/9/2023) lalu.

“Bila dalam waktu lima hari tidak ada tindakan, maka warga tidak akan berhenti untuk aksi damai dalam jumlah yang lebih besar,” tutur Datang.

Tuntutan itu diutarakan kepada petinggi Karimunjawa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Camat Karimunjawa, dan BTN.

Warga tagih janji penutupan tambak udang

Warga meminta Bupati Jepara membuktikan janjinya untuk segera menutup tambak illegal. Kemudian pihak BTN Karimunjawa untuk memotong pipa milik petambak udang yang masuk kasawan mangrove milik BTN dalam waktu 5 hari.

Ia juga meminta BTN Karimunjawa tidak berlama-lama mengambil tindakan dengan alasan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Pasalnya laut dan lingkungan hidup Karimunjawa terlihat rusak. Khususnya di area tambak udang.

"Penebangan pohon mangrove, pembuangan limbah, pengambilan air di kawasan konservasi jelas-jelas kasat mata merusak lingkungan. Ironisnya justru dibiarkan," tegas Datang.

Untuk diketahui, Karimunjawa terdiri dari 30 pulau. Dari 42 hektar lahan tambak udang tersebar di dua desa, yaitu Karimunjawa dan Kemujan.

Datang menegaskan sejatinya tidak ada istilah tambak udang legal dan illegal karena Pemkab telah melarang keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

“Semua ilegal, kami berani mengatakan itu ilegal karena berdasarkan Perda RTRW tahun 2011 dan 2023 Nomor 32 itu Karimunjawa masuk kawasan taman nasional dan yang masih diperbolehkan saat itu tambak tradisional. Tapi sejak 2017 sampai sekarang (tambak yang ada) sifatnya super intensif,” bebernya.

Temukan dugaan manipulasi perizinan tambak udang

Mengingat besarnya risiko kerusakan, banyak komponen perizinan yang harus diurus. Diantaranya pengambilan data guna memastikan kawasan yang akan dimanfaatkan untuk tambak itu dalam kondisi lingkungan sedang dan baik.

“Informasi dari awal yang kita dapatkan ada tambak yang mendapatkan izin dari KLHK kami duga bisa jadi peruntukkannya bukan untuk tambak udang intensif, tapi untuk kolam pemancingan. Ada rekayasa data juga, dia baru bangun (tambak), tapi datanya ditulis sudah ada sejak tahun 2017,” bebernya.

Warga penolak tambak telah melakukan pergerakan sejak 2018 untuk meminta pemerintah menutup tambak. Kemudian 27 Juli 2022 keluar surat peringatan tambak udang harus ditutup dan dikembalikan seperti semula.

Petambak libatkan warga dalam permainan uang

Namun hingga perda resmi diundangkan, masih belum ada tindakan. Pihaknya menduga ada permainan uang yang sengaja dilakukan petambak.

“Kami menduga ada permainan kotor dari oknum pemilik tambang. Bahkan kami sempat ditawari mengelola tambak supaya tidak mengkritisi. Tapi yang kami mau, yakinkan kami masyarakat Karimunjawa kalau usaha anda tidak mencemari lingkungan,” tutur Datang.

Menurutnya pengelola tambak sengaja membayar sejumlah warga untuk membeli keberpihakannya dan mendukung keberadaan tambak. Apalagi informasi yang beredar, sebagian tambak dimiliki warga luar Karimunjawa.

“Saya pernah ditawari alasannya buat ngurus izin yang pertama Rp2 miliar, yang kedua Rp1,5 miliar. Saya diminta untuk ikut mengurusnya. Tapi saya tolak dan saya merasa tak punya kapasitas dan keahlian. Jadi saya tidak mungkin melakukan. Apalagi usaha ini bertentangan dengan hati nurani saya,” akunya.

Warga menilai kekuatan oknum-oknum pro tambak bisa bertahan karena uang. Terlebih mengingat hasil tambak mencapai milliaran. Namun mereka menyadari hasil tambak itu hanya dinikmati segelintir kelompok dan sama sekali tidak berkontribusi untuk daerah, desa, maupun kelestarian laut.

“Kita di Karimun ini bukan menjual kamar hotel, tiket kapal, alat transportasi. Yang kami jual adalah jasa lingkungan. Pantai, ekosistem terumbu karang yang menjadi daya tarik wisatawan. Kalau kami tidak bisa menjaga lingkungan dengan baik, ya tinggal menunggu waktu hancurnya,” tandasnya.

Ganjar singgung kepentingan uang dalam tata ruang

Sebelumnya, dalam rapat penanganan infrastruktur, Rabu (8/3/2023) Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah meminta Pemkab Jepara menutup tambak udang yang mengancam ekosistem di Karimunjawa.

"Itu nanti pulau kecil pasti rentan. Hilang itu pulaunya. Jadi lebih baik dikonservasi untuk pariwisata jauh lebih baik daripada dipakai seperti itu. Saya sudah bisara ke Pak Bupati dan kepolisian," lanjutnya.

Pada rapat itu, Ganjar menyinggung agar pemda serius dalam mengelola tata ruang dengan tidak melibatkan kepentingan uang atau suap menyuap.

"Nah ini keseriusan kita, maka saya sering bicara soal tata ruang ini, R nya jangan ngglundung. Karena kepentingan uang yang terjadi. Atau kita disuap untuk dipaksa menata ruang. Ini saya blak-blakan saja. Saya titipkan betul kondisi ini, kontrol-kontrol seperti ini kalau nanti terjadi di area yang rawan," tandasnya.

Petambak sebut kantongi rekomendasi izin dari BTN Karimunjawa

Sementara itu, pihak kuasa hukum petambak, Ahmad Gunawan menyangkal bila puluhan tambak di Karimunjawa tak berizin. Pihaknya mengaku telah mengantongi rekomendasi izin dari BTN Karimunjawa sejal lama.

“Pengusaha tambak baik intensif maupun semi intensif dari budidaya payau harus ada rekomendasi dari BTN. Nah 33 titik itu semua mendapatkan rekomendasi dari BTN, karena kalau tidak, dianggap menyerobot batas-batas tanah BTN,” tutur Gunawan saat diwawancarai lewat sambungan telepon.

Menurut Gunawan, perangkat RT, RW, Desa, sampai Camat memberikan rekomendasi karena BTN telah menandatangani surat rekomendasi.

Mengenai pencemaran yang terjadi di sana, dia bersikukuh bila ada pihak yang melakukan sabotase untuk menolak keberadaan tambak.

“Air laut tercemar kita mempunyai satu dugaan karena ada unsur sabotase, tapi kita tidak mau asal tuduh. Ada memang sebagian tidak mempresentasikan soal IPAL tapi kami langsung menyarankan ke petambak ketika punya 10 petak korbankan satu petak untuk IPAL, itu sudah mulai dijalankan,” akunya.

Ia menambahkan, bila status tercemar karena limbah harus dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak berwenang lewat melalui audit lingkungan.

Para petambak juga menolak ditutup sekalipun nantinya terbukti mencemari laut Karimunjawa. Menurutnya itu menjadi tugas pemerintah untuk mendampingi mereka agar menjalankan usaha sesuai aturan yang semestinya.

“(Terbukti tercemar siap tutup?) Lho kalau persoalan menutup dan tidak bukan wewenang perorangan maupun kabupaten. Usaha yang dilakukan oleh rakyat dilindungi Undang-undang. Orang usaha kok ditutup,” tandasnya.

BTN Karimunjawa tak pegang wewenang soal tambak udang

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Karimunjawa, Dyah Sulistyari mengaku izin pendirian tambak udang di Karimunjawa bukan menjadi kewenangannya karena tambak tidak berdiri di tanah milik BTN.

"Terkait tambak, izin kan bukan di kami. Kami tidak bisa menutup. Dan tambak tidak berada di kawasan Taman Nasional Karimun Jawa tapi di area APL atau area penggunaan lainnya. Itu kuasanya Pemkab Jepara terkait pengajuan izin karena sesuai institusi kami hanya untuk menjaga kawasan ya," kata Dyah.

Kendati demikian, pihaknya mengakui limbah tambak udang yang ada di perairan Karimunjawa sempat berada di atas batas normal.

"Terkait limbah, kami sudah berkoordinasi ke Yogya dan Gakkum di KLHK terkait limbah sudah ada di ambang batas normalnya. Kami sudah meminta para petambak untuk mengolah limbahnya sebelum dibuang ke laut. Sudah bersurat ke semua petambak, kami beri waktu dari Agustus-Desember,” katanya.

Lebih lanjut, soal hutan mangrove yang rusak dan mati kekeringan karena dijadikan tempat pembuangan limbah, Dyah mengatakan belum ada satupun penelitian yang menyatakan mangrove itu mati karena limbah.

Terakhir, pihaknya menegaskan, tidak ada petugas BTN Karimunjawa yang terlibat membantu perizinan tambak udang di Karimunjawa.

Bupati Bakal Tepati Janji Penindakan Pelanggaran Lingkungan

Lebih lanjut, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, akan menindak tegas terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Utamanya terkait kegiatan tambak udang. 

“Artinya bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan” kata Edy dalam rapat kordinasi Forkopinda dan lintas sektoral, Senin (25/9/2023).

Dalam rapat terungkap bahwa (2/8/2023) lalu BTN Karimunjawa diminta konfirmasi tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock terapi. Namun, dalam rapat terakhir BTN Karimunjawa justru tidak hadir.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mempertanyakan keseriusan BTN Karimunjawa dalam penindakan pelanggaran aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

Berikutnya, pihaknya masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan BTN Karimunjawa untuk penertiban tambak.

“Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut,” ujar Sekda.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/113017478/karimunjawa-tercemar-limbah-dan-terancam-tenggelam-ini-perjuangan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke