Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Kompas.com - 25/09/2023, 16:04 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Untuk diketahui, pengisian pj bupati maupun  pj wali kota diusulkan gubernur dan DPRD masing-masing daerah.

Sementara itu, penetapannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun kelima pj bupati dan pj wali kota tersebut, yaitu Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani yang sebelumnya Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Pj Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulut, dan Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut.

Kemudian, Pj Bupati Minahasa Tenggara Ronald Sorongan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut serta Pj Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Joi Oroh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulut.

Mereka dilantik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 25 September 2023. Adapun Pilkada serentak digelar pada 2024.

Acara yang disaksikan rohaniwan itu dilanjutkan dengan penandatangan berita acara dan pakta integritas serta penyematan tanda jabatan. 

Baca juga: Kunjungan Gubernur Olly ke China Bawa Potensi Kerja Sama, dari Pengembangan PTEL hingga Inovasi Ramah Lingkungan

Acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan yang lama kepada pj bupati dan wali kota yang baru.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw, Ketua TP-PKK Sulut Rita Maya Tamuntuan, Sekretaris TP-PKK Sulut Kartiva Devi Tanos, Sekdaprov Steve Kepel, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, serta bupati/wali kota se-Sulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com