BLORA, KOMPAS.com - Polres Blora mampu meringkus Rumidi, seorang kepala desa yang diduga korupsi dana desa sekitar Rp 396 juta.
Dalam ungkap kasus yang dilakukan di Mapolres Blora pada Kamis (21/9/2023), terungkap modus Rumidi yang menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa Nglebur, Kecamatan Jiken.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengungkapkan anggotanya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh Rumidi.
Baca juga: Hilang Beberapa Bulan, Kades di Blora Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
"Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RTLH, Talud, JUT dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tapi pembangunannya juga tidak ada," ujar Selamet.
Selamet menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu memberi tahu kepada bendahara desa bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam.
Kemudian kedua orang tersebut pergi ke bank untuk melakukan pencairan dana.
Setelah itu, bendahara desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.
"Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan, namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa itu," terang dia.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rumidi.
Baca juga: Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Selamet menjelaskan sebelum menetapkan Rumidi sebagai tersangka, si kades telah berupaya melakukan pengembalian aset. Tetapi Rumidi hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta.
"Setelah mengembalikan itu yang bersangkutan kabur, tidak melaksanakan kegiatan sebagai kepala desa, dan tidak jelas keberadaannya," ucap dia.
Selamet menerangkan Rumidi sempat berada di Lampung berdasarkan informasi dari sejumlah kepala desa.
"Kami dapat informasi dari beberapa teman kades karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang," terang dia.
Selama berada di Lampung, Rumidi juga bekerja serabutan karena tidak mempunyai saudara ataupun keluarga di sana.
"Dia hanya untuk menyambung hidup di sana, karena untuk menghindar atas perbuatan yang dilakukan itu," jelas dia.
Baca juga: Anggota DPRD Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes, Sempat Intimidasi Kades
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.