LEMBATA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada Desa Idalolong, Kecamatan Naga Wutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/9/2023).
Kedua tersangka, yakni AS selaku penjabat kepala desa dan BS sebagai bendahara desa.
"Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa di Desa Idalolong tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Teddy Valentino dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Pakai Dana Desa untuk ke Malaysia, 11 Kades di Aceh Kembalikan Rp 154 Juta ke Polisi
Teddy menerangkan dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Idalolong mendapat anggaran dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,29 miliar.
Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap, tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebanyak 40 persen dan 20 persen sisanya di tahap III. Sedangkan untuk alokasi dana desa dilakukan sebanyak empat triwulan.
Namun berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat kegiatan tahun anggaran 2020 yang tidak seusai dokumen APDes Idalolong.
Di antaranya bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga dan pendidikan non; pembangunan rehabilitasi, peningkatan, pengadaan sarana prasarana posyandu; biaya operasional tim relawan desa aman Covid-19.
Kemudian, pembangunan perawatan pos jaga desa, pengadaan profil tank, pengadaan komputer, smartphone; pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan website desa.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi dari Dana Desa, Eks Kades di Lamongan Ditahan
Lalu, pengadaan pupuk, pengadaan bibit atau induk ternak; pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan desa; pengembangan ekonomi kreatif bagi anak muda; pengembangan sarana prasarana tenun ikat, dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata tahun 2021.
"Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka total kerugian sebesar Rp 533.371.266,43," ujar Teddy.
Teddy menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.