Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 21/09/2023, 20:52 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada Desa Idalolong, Kecamatan Naga Wutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/9/2023).

Kedua tersangka, yakni AS selaku penjabat kepala desa dan BS sebagai bendahara desa.

"Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa di Desa Idalolong tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Teddy Valentino dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Pakai Dana Desa untuk ke Malaysia, 11 Kades di Aceh Kembalikan Rp 154 Juta ke Polisi

Teddy menerangkan dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Idalolong mendapat anggaran dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,29 miliar.

Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap, tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebanyak 40 persen dan 20 persen sisanya di tahap III. Sedangkan untuk alokasi dana desa dilakukan sebanyak empat triwulan.

Namun berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat kegiatan tahun anggaran 2020 yang tidak seusai dokumen APDes Idalolong.

Di antaranya bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga dan pendidikan non; pembangunan rehabilitasi, peningkatan, pengadaan sarana prasarana posyandu; biaya operasional tim relawan desa aman Covid-19.

Kemudian, pembangunan perawatan pos jaga desa, pengadaan profil tank, pengadaan komputer, smartphone; pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan website desa.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi dari Dana Desa, Eks Kades di Lamongan Ditahan

Lalu, pengadaan pupuk, pengadaan bibit atau induk ternak; pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan desa; pengembangan ekonomi kreatif bagi anak muda; pengembangan sarana prasarana tenun ikat, dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata tahun 2021.

"Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka total kerugian sebesar Rp 533.371.266,43," ujar Teddy.

Teddy menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Regional
2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

Regional
Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Regional
Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com