Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 21/09/2023, 20:52 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada Desa Idalolong, Kecamatan Naga Wutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/9/2023).

Kedua tersangka, yakni AS selaku penjabat kepala desa dan BS sebagai bendahara desa.

"Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa di Desa Idalolong tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata Teddy Valentino dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Pakai Dana Desa untuk ke Malaysia, 11 Kades di Aceh Kembalikan Rp 154 Juta ke Polisi

Teddy menerangkan dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Idalolong mendapat anggaran dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,29 miliar.

Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap, tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebanyak 40 persen dan 20 persen sisanya di tahap III. Sedangkan untuk alokasi dana desa dilakukan sebanyak empat triwulan.

Namun berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat kegiatan tahun anggaran 2020 yang tidak seusai dokumen APDes Idalolong.

Di antaranya bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga dan pendidikan non; pembangunan rehabilitasi, peningkatan, pengadaan sarana prasarana posyandu; biaya operasional tim relawan desa aman Covid-19.

Kemudian, pembangunan perawatan pos jaga desa, pengadaan profil tank, pengadaan komputer, smartphone; pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan website desa.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi dari Dana Desa, Eks Kades di Lamongan Ditahan

Lalu, pengadaan pupuk, pengadaan bibit atau induk ternak; pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan desa; pengembangan ekonomi kreatif bagi anak muda; pengembangan sarana prasarana tenun ikat, dan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata tahun 2021.

"Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka total kerugian sebesar Rp 533.371.266,43," ujar Teddy.

Teddy menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com