Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Dalam ungkap kasus yang dilakukan di Mapolres Blora pada Kamis (21/9/2023), terungkap modus Rumidi yang menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa Nglebur, Kecamatan Jiken.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengungkapkan anggotanya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh Rumidi.

"Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RTLH, Talud, JUT dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tapi pembangunannya juga tidak ada," ujar Selamet.

Selamet menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu memberi tahu kepada bendahara desa bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam.

Kemudian kedua orang tersebut pergi ke bank untuk melakukan pencairan dana.

Setelah itu, bendahara desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

"Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan, namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa itu," terang dia.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rumidi.

Selamet menjelaskan sebelum menetapkan Rumidi sebagai tersangka, si kades telah berupaya melakukan pengembalian aset. Tetapi Rumidi hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta.

"Setelah mengembalikan itu yang bersangkutan kabur, tidak melaksanakan kegiatan sebagai kepala desa, dan tidak jelas keberadaannya," ucap dia.

Sempat berada di Lampung

Selamet menerangkan Rumidi sempat berada di Lampung berdasarkan informasi dari sejumlah kepala desa.

"Kami dapat informasi dari beberapa teman kades karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang," terang dia.

Selama berada di Lampung, Rumidi juga bekerja serabutan karena tidak mempunyai saudara ataupun keluarga di sana.

"Dia hanya untuk menyambung hidup di sana, karena untuk menghindar atas perbuatan yang dilakukan itu," jelas dia.

Setelah beberapa bulan berada di Lampung, Rumidi kemudian sempat pulang ke rumah untuk menengok istri dan anaknya yang sedang sakit.

Rumidi gadaikan mobil rental

Selain menyelewengkan dana desa, rupanya Rumidi juga diduga melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya, yakni menggadaikan mobil rental orang lain.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengungkapkan ada beberapa mobil orang lain yang digadaikan oleh Rumidi.

"Selanjutnya hasil rental itu digadaikan oleh yang bersangkutan, itu sampai sekarang belum ada pihak korban yang melapor ke kami. Jadi kami belum bisa menindaklanjuti itu, kami sekarang hanya menindaklanjuti yang kasus tipikornya," jelas dia.

Uang dana desa digunakan untuk bayar utang

Pihak kepolisian menyebut uang dana desa yang diduga dikorupsi oleh Rumidi, kemudian dipakai yang bersangkutan untuk membayar utang.

"Jadi uang desa tersebut digunakan untuk membayar utang dia, salah satunya ya itu uang rental yang digadaikan, dia dikejar-kejar pemilik unit itu akhirnya dia sebagian untuk membayar itu," kata Selamet.

"Utangnya hampir kurang lebih ratusan juta, lebih dari uang yang digunakan dia dari dana desa itu," imbuh dia.

Pengakuan Rumidi

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada Rumidi untuk mengungkapkan pengakuannya.

Dalam pengakuannya tersebut, Rumidi mengaku uang dana desa itu digunakan untuk biaya berobat dan membayar utang mobil rental.

"Waktu itu anak saya sakit, keluarga saya juga sakit, dan saya sendiri menderita sakit, untuk berobat, dan ada desakan untuk membayar mobil rental," kata dia.

Dia juga membantah pernyataan polisi yang menyebut dirinya kabur karena diduga telah melakukan korupsi dana desa.

"Ya sebenarnya enggak kabur pak, saya cuman berobat kurang lebih sekitar 3 bulan," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi.

Rumidi yang merupakan kepala desa Nglebur, Kecamatan Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama dua bulan atau sejak 20 Juni 2023 lalu.

Pasalnya, ia telah meninggalkan rumah per 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat.

Namun, banyak yang menyebut "hilangnya" Rumidi dari rumah ataupun aktivitas kantor ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menjeratnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/22/082550078/diduga-korupsi-dana-desa-rp-396-juta-ini-modus-yang-dilakukan-kades-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke