PURWOREJO, KOMPAS.com - Rini Kadarwati (57), warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengadu ke polisi.
Rini dan suaminya mengadukan kepala Desa Rasukan terkait hilangnya hak kepemilikan atas tanah warisan orangtuanya.
Rini mengaku, tanah waris berupa lahan pertanian yang menjadi haknya telah berubah kepemilikan menjadi milik orang lain.
Hal itu dibuktikan dengan munculnya sertifikat untuk seseorang berinisial M.
Rini menduga, ada kejanggalan dalam hal ini, karena pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah warisan tersebut dengan M.
Baca juga: Tiga Ikan Hiu Mati di Purworejo dalam Sebulan, yang Terakhir akibat Tersangkut Jaring Nelayan
Rini, yang didampingi kuasa hukumnya, Samino dan Erwin Burhanuddin serta suaminya, Sri Panjang menyebut, adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kepengurusan munculnya sertifikat tersebut.
“Kami sudah mengadukan ke polisi. Kita berharap polisi segera menindaklanjuti hal ini, kami melaporkan kades dan pemegang sertifikat atas pengerusakan lahan milik kita,” kata Samino, Jumat (15/09/2023).
Samino, yang juga didampingi Dwi Suswanto, selaku saksi, menceritakan kronologis hingga muncul kepemilikan tanah waris hak kliennya itu atas nama M.
Diceritakan, bahwa Mudjirah, ibunda Rini, menikah dengan Mardi Suwito dan memiliki 4 anak, yakni, Kadarisman, Wiwik Kadarismi, Sri Edi Rastuti dan Rini Kadarwati.
Semasa hidupnya, Mudjirah sudah menghibahkan beberapa petak tanah dan sawah kepada keempat anaknya tersebut.
Sebelum meninggal, Mudjirah berpesan, untuk tanah sawah Persil no 6, klas: S III seluas 2.230 meter persegi, digunakan untuk kebutuhan hidup suaminya, Mardi Suwito.
Namun, jika Mardi Suwito meninggal, maka tanah tersebut diperuntukkan bagi anak yang merawat Mardi Suwito, dalam hal ini Rini Kadarwati.
“Namun, kenyataannya, tanah tersebut malah dijual Mardi Suwito dan Kadarisman kepada M seharga Rp 40 juta di sekitar tahun 2010/2011, padahal mereka enggak punya hak menjual. Karena itu bukan harta gono gini, tapi warisan dari orangtua Mudjirah yang diwasiatkan kepada Rini. Ahli waris lainnya juga tahu hal itu,” ujar Samino.
Suatu ketika, Rini Kadarwati pernah dipanggil ke kelurahan untuk menandatangani akta jual beli tanah sawah tersebut, namun dia menolak karena dia tak diajak berembuk.
Pada 2013, ayahnya, Mardi Suwito meninggal dan tahun 2016, kakak Rini, Kadarisman juga meninggal.
Pada tahun 2018, Rini meminta kembali haknya atas tanah tersebut kepada M dan dia akan mengembalikan uang pembelian tanah sebesar Rp 40 juta menjadi Rp 50 juta.
Namun, hal itu ditolak M dan meminta Rini mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta. Karena Rini tidak sanggup, akhirnya tidak terjadi kesepakatan.
Baca juga: Ikan Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar Lagi di Pantai Selatan Purworejo
Berbekal surat kuasa dari semua ahli waris tanah tersebut, kemudian dari tahun 2018, tanah tersebut digarap oleh Rini.
Kemudian pada Senin (7/3/2023), ketika Rini menanam padi yang ke sepuluh kali, seminggu kemudian, Senin (14/09/2023), sekitar pukul 10.00 WIB tanaman padi tersebut diratakan M dan kemudian ditanami padi kembali pada Jumat (17/09/2023) oleh M.
“Kami laporkan perusakan tersebut ke polisi pada 23 Maret 2023 lalu dan klien kami juga sudah dimintai keterangan. Namun, belakangan diketahui, kalau ternyata sawah tersebut sudah menjadi milik M yang ditandai dengan keluarnya sertifikat dari BPN tertanggal 29 Nopember 2022,” ujar Samino.