Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Perawat dan Bidan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 14/09/2023, 19:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kasus bayi laki-laki yang tertukar setahun silam di Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Kini, polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tindak pidana menghilangkan identitas bayi sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.

Sebanyak delapan saksi terdiri dari terlapor yaitu rumah sakit dan termasuk pelapor yaitu Siti Maulia yang merupakan ibu dari bayi tertukar.

Baca juga: Update Bayi Tertukar, Ternyata Ibu Dian Terpisah dengan Anak Kandungnya Sejak Melahirkan

Mereka diperiksa di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor, Cibinong. Sebanyak empat penyidik mendalami kasus yang dilaporkan oleh kedua ibu atau korban bayi tertukar.

Juru Bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan bahwa ia datang mendampingi kliennya atau rumah sakit, pada Rabu (13/9/2023) pagi hingga malam.

"Yang diperiksa itu tujuh orang, masih sama dengan yang waktu itu (terlibat perawat dan bidan RS). Pemeriksaan awal terkait laporan itu (tindak pidana penggelapan asal usul)," ujar Gregg kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Ketujuh perawat dan bidan ini terlibat langsung menangani kelahiran bayi Siti Maulia (37) dan bayi Dian Prihatini (33) di ruang bersalin setahun silam.

"Yang diperiksa satu-satu (perawat dan bidan)," ujarnya.

Baca juga: RS Sentosa Datangi Rumah Ibu Bayi Tertukar Tawarkan Kompensasi tetapi Ditolak

Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor pun mengatakan bahwa rumah sakit siap menjalani dan menghadapi proses hukum.

"Namanya sudah dilaporin ya harus dihadapi. Kan sudah proses hukum ya kita jalanin dulu aja. Tapi bahwa rumah sakit tetap dalam posisi tidak akan lepas tangan. Segala semua proses ini kan rumah sakit terlibat," ungkapnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Maulia, Rusdy Ridho mengatakan, diundang bersama kliennya untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penyelidikan.

Ia dan kliennya diundang sebagai pelapor dan korban penggelapan asal usul yang mengakibatkan bayi tertukar.

"Kalau sekarang memang baru keterangan awal dari pelapor termasuk korban karena ada dua Ibu Siti dan Ibu Dian. Nah, untuk saat ini baru Ibu Siti yang dimintai keterangan awal khusus Ibu Dian mungkin nanti," ungkapnya.

Baca juga: RS Sentosa Datangi Rumah Ibu Bayi Tertukar Tawarkan Kompensasi tetapi Ditolak

Kepada penyidik, Siti Maulia menyampaikan semua keterangan sebagai korban saat melahirkan bayi di RS Sentosa.

Menurut Rusdy, penyidik dari Unit Tipidter mendalami semua kronologi kejadian tersebut.

"Ya bagaimana kronologis kejadiannya. Di mana tertukar, kapan merasa tertukar," ujarnya.

Sebelumnya, Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.

Baca juga: Restorative Justice untuk Bayi Tertukar Buntu, 2 Ibu Kompak Laporkan RS Sentosa

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023. Lalu, laporan itu diterima dan ditangani oleh Polres Bogor.

RS Sentosa dilaporkan atas Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com