Salin Artikel

Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Perawat dan Bidan Diperiksa Polisi

Kini, polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tindak pidana menghilangkan identitas bayi sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.

Sebanyak delapan saksi terdiri dari terlapor yaitu rumah sakit dan termasuk pelapor yaitu Siti Maulia yang merupakan ibu dari bayi tertukar.

Mereka diperiksa di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor, Cibinong. Sebanyak empat penyidik mendalami kasus yang dilaporkan oleh kedua ibu atau korban bayi tertukar.

Juru Bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan bahwa ia datang mendampingi kliennya atau rumah sakit, pada Rabu (13/9/2023) pagi hingga malam.

"Yang diperiksa itu tujuh orang, masih sama dengan yang waktu itu (terlibat perawat dan bidan RS). Pemeriksaan awal terkait laporan itu (tindak pidana penggelapan asal usul)," ujar Gregg kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Ketujuh perawat dan bidan ini terlibat langsung menangani kelahiran bayi Siti Maulia (37) dan bayi Dian Prihatini (33) di ruang bersalin setahun silam.

"Yang diperiksa satu-satu (perawat dan bidan)," ujarnya.

Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor pun mengatakan bahwa rumah sakit siap menjalani dan menghadapi proses hukum.

"Namanya sudah dilaporin ya harus dihadapi. Kan sudah proses hukum ya kita jalanin dulu aja. Tapi bahwa rumah sakit tetap dalam posisi tidak akan lepas tangan. Segala semua proses ini kan rumah sakit terlibat," ungkapnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Maulia, Rusdy Ridho mengatakan, diundang bersama kliennya untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penyelidikan.

Ia dan kliennya diundang sebagai pelapor dan korban penggelapan asal usul yang mengakibatkan bayi tertukar.

"Kalau sekarang memang baru keterangan awal dari pelapor termasuk korban karena ada dua Ibu Siti dan Ibu Dian. Nah, untuk saat ini baru Ibu Siti yang dimintai keterangan awal khusus Ibu Dian mungkin nanti," ungkapnya.

Kepada penyidik, Siti Maulia menyampaikan semua keterangan sebagai korban saat melahirkan bayi di RS Sentosa.

Menurut Rusdy, penyidik dari Unit Tipidter mendalami semua kronologi kejadian tersebut.

"Ya bagaimana kronologis kejadiannya. Di mana tertukar, kapan merasa tertukar," ujarnya.

Sebelumnya, Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023. Lalu, laporan itu diterima dan ditangani oleh Polres Bogor.

RS Sentosa dilaporkan atas Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/14/190122478/kasus-bayi-tertukar-di-bogor-perawat-dan-bidan-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke