Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Tersangka Pemotongan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Kembalikan Uang Rp 22 Juta

Kompas.com - 12/09/2023, 17:17 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus korupsi dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan uang sebesar Rp 22 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Bayu Pinarta mengatakan, uang tersebut berasal dari tersangka Is alias Iswandi selaku operator tunjangan profesi guru (TPG) Dinas PKO Sikka.

"Iya benar, ada pengembalian uang total sebesar Rp 22 juta sudah diamankan Kejari Sikka," ujar Bayu saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Menurut Bayu, meski tersangka IS telah mengembalikan uang, namun proses hukum tetap lanjut sesuai hukum acara pidana.

Baca juga: Eks Kadis PKO Sikka Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

Hanya saja nanti menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam persidangan nanti.

Bayu menambahkan kasus tersebut masih terus didalami penyidik.

Sementara tersangka IS dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), YHVS ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere selama 20 hari, mulai 8 September hingga 27 September 2023.

Baca juga: Tunjangan Non-sertifikasi Guru Rp 250.000 Per Bulan Belum Dibayar 8 Bulan

Sebelumnya IS dan YHVS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana tunjangan profesi guru (TPG) tri wulan I tahun anggaran 2023, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modusnya yang dilakukan kedua tersangka, yakni YHVS memerintahkan secara lisan kepada IS untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) tri wulan I tahun anggaran 2023.

Jumlah dana tunjangan sebesar Rp 642.159.226. Kemudian tersangka IS memberikan kepada tersangka YHVS. YHVS memberikan uang kepada tersangka IS sebesar Rp 52 juta.

Baca juga: Jaksa Ungkap Motif Eks Kadis PKO Sikka dan Operator Potong Dana Sertifikasi Guru

Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.

Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan profesi guru tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.

Awalnya para penerima tunjangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru diduga telah digelapkan. Mereka kemudian menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati, Dinas PKO, Polres Sikka, dan Kejaksaan.

Sebelumnya YHVS mengatakan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Baca juga: Demo Dugaan Penggelapan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Ricuh, Aparat dan Mahasiswa Saling Dorong

"Di triwulan 1 itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari Februari dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujar Heri saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (20/7/2023).

Ia juga mengeklaim pembayaran sudah sesuai prosedur yakni pengajuan melalui surat perintah membayar (SPM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com