Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Motif Eks Kadis PKO Sikka dan Operator Potong Dana Sertifikasi Guru

Kompas.com - 11/09/2023, 14:27 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Jaksa mengungkap modus dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nus Tenggara Timur (NTT).

Adapun kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), YHVS atau Yosef Herianto Vandiron Sales, dan operator tunjangan profesi guru (TPG) Dinas PKO Sikka, IS alias Iswandi. Keduanya ditetapkan tersangka, Jumat (8/9/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Risky menerangkan, modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni YHVS memerintahkan secara lisan kepada IS untuk memotong dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I tahun anggaran 2023.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Naik ke Tahap Penyidikan

Risky mengatakan jumlah dana tunjangan triwulan I sebesar Rp 642.159.226. Kemudian tersangka IS memberikan uang tersebut kepada YHVS.

"Kemudian tersangka YHVS memberikan uang kepada tersangka IS sebesar Rp 52 juta. Itu modusnya secara umum," ujar Rizky dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Terkait ada tersangka yang mengaku tidak menerima uang, Rizky mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan.

"Nanti akan dibuktikan saat di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.

Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan profesi guru tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.

Awalnya para penerima tunjangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru diduga telah digelapkan.

Mereka kemudian menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati, Dinas PKO, Polres Sikka, dan Kejaksaan.

Dalam kasus ini jaksa kemudian memeriksa 45 saksi, dan menetapkan dua tersangka.

Baca juga: Eks Kadis PKO Sikka Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

Sebelumnya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), YHVS mengatakan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Di triwulan 1 itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari Februari dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujar Heri saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (20/7/2023).

Ia juga mengeklaim pembayaran sudah sesuai prosedur yakni pengajuan melalui surat perintah membayar (SPM).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com