SEMARANG, KOMPAS.com - Banyak bertebaran baliho dengan klaim Presiden Joko Widodo memilih bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di Semarang. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng belum bisa menindak temuan itu lantaran belum memasuki masa kampanye.
Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain menyebutkan, klaim serupa juga terjadi pada Prabowo. Namun, kini pihaknya hanya menyikapinya secara normatif.
"Kalau sudah memasuki masa kampanye ini bisa kita jadikan temuan (pelanggaran). Karena sekarang belum masa kampanye, Bawaslu belum bisa mengeksekusi baliho yang dikategorikan 'dilarang', saat ini yang bisa membersihkan itu Satpol PP selaku penegak perda," tutur Husain melalui panggilan telepon, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Ganjar Tampil di Siaran Azan, KPU Singgung Komitmen Jaga Kondusivitas Pemilu
Pihaknya menyampaikan dua catatan terkait baliho itu. Pertama, baliho tersebut tidak termasuk alat peraga kampanye, karena sesuai PKPU 2022 kampanye dilaksanakan 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Berikutnya, ia menambahkan, parpol dapat melakukan sosialisasi terkait pendidikan politik sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Sedangkan terkait klaim itu, sampai saat ini belum ada calon presiden yang ditetapkan oleh KPU. Berarti bisa jadi, itu belum memenuhi syarat sebagai paslon, wong pendaftaran aja belum dimulai," tegasnya.
Menurut dia, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, deklarasi yang membawa nama presiden itu belum dapat dikatakan kampanye sehingga kewenangan Bawaslu terbatas untuk menangani apabila ada aduan terkait bakal calon presiden yang membawa nama Presiden RI.
"Berarti kita bisa menangani kalau nanti sudah proses penetapan capres-cawapres. Kalau sekarang belum bisa dikatakan calon, bakal calon aja belum. Bisa jadi mereka jadi daftar atau enggak, pendaftaran kan baru November," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut saat ini Satpol PP yang dapat menertibkan baliho terkait dengan larangan perda/perbup/perwali soal tata kota atau K3, yakni mengenai aturan baliho membayar pajak, dipasang di tempat terlarang, sesuai perda, dan sebagainya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPW PDI-P Jateng Sumanto mengakui sejumlah kader dan relawan memang memasang baliho itu di beberapa titik di Kota Semarang. Baginya, itu menjadi hal lumrah mengingat Jokowi juga merupakan kader partai berlogo banteng tersebut.
Sementara Jokowi saat ditanya mengenai klaim dukungan dirinya dalam baliho PDI-P, dia hanya menunjuk Ganjar yang kebetulan mendampinginya saat kunjungan ke SMKN Jateng di Semarang.
"Lha ini Pak Ganjar," tutur Jokowi tertawa lepas sembari menunjuk Ganjar, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Polemik Munculnya Ganjar di Tayangan Azan Maghrib, Penjelasan PDI-P, dan Langkah KPI-Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.