MATARAM, KOMPAS.com - Istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Eliya alias Ellya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Nusa Tenggara Barat dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Jumat (8/9/2023).
Dari pantauan, Eliya datang di Mapolda NTB memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimus) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Pada dasarnya kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda, dengan hadir tepat waktu, dan apapun yang dibutuhkan kami siap hadir, baik wali kota maupun istri wali kota (Bima)," kata Kuasa Hukum Eliya, Abdul Hanan yang mendampinginya di Polda NTB.
Hanan enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang menyangkut kliennya tersebut. Ia menyerahkan proses hukumnya kepada KPK.
"Kami tidak mencampuri," kata Hanan.
Hanan menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif.
Baca juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Pejabat
Disampaikan Hanan, Lutfi saat ini masih bertugas menjabat sebagai wali kota hingga jabatannya nanti 26 September 2023.
"Pak Wali saat ini sedang menjalankan tugas sebagai Wali Kota, sampai akhir jabatannya nanti 26 September," kata Hanan.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Selain Ellya, penyidik juga memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Bima.
Mereka adalah Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018 sampai dengan 2022, Jikrullah.
Kemudian, Ririn Kurniawati dan Salahuddin yang menjadi anggota Pokja Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Pada kesempatan yang sama, tim penyidik juga memanggil mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Eka Putri Noviyanti.
Diberitakan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot BIma.
Menurut Ali, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2001 karena memborong proyek di lingkungan Pemkot Bima.
"Ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya, Pasal 12 i,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Wali Kota Bima Akui Dirinya Berstatus Tersangka Saat Pimpin Apel
Meski belum mengumumkan identitas para pelaku, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengakui sendiri dirinya sudah menjadi tersangka.
Pernyataan itu Lutfi sampaikan ketika memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (4/9/2023).
"Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di republik ini," kata Lutfi, Senin (4/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.