Adapun terkait kredit topengan, Dwi berujar TDR mengaku tidak beraksi seorang diri, tetapi dibantu beberapa orang.
Modusnya, dia mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya, dan berdalih untuk diuruskan pengajuan kartu Prakerja.
Setelah KTP-nya terkumpul, ternyata oleh TDR diajukan ke PNM untuk mengajukan kredit.
Seharusnya, pengajuan kredit diurus oleh pemilik KTP. Namun, pelaku bisa mengakalinya dibantu petugas PNM dengan cara menyewa joki.
Joki inilah yang akan memalsukan tanda tangan maupun kebutuhan administrasi lainnya.
Baca juga: Cerita Istri di Bogor Ceraikan Suami yang Kecanduan Judi Slot hingga Utang Rp 600 Juta
"Setiap KTP bisa cair Rp 2 juta - Rp 5 juta, total kerugian Rp 800 juta, penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai Desember 2022," ujarnya.
Dari kasus kredit fiktif ini, polisi memeriksa hingga 36 saksi. Mereka terus melakukan pengembangan karena sampai saat ini baru ada tersangka tunggal.
"Hasil penipuan dibagikan ke berbagai pihak, nah ini masih dikejar termasuk di instansi PNM. Dugaan sudah ada, tetapi kami masih melengkapi alat bukti," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Emak-emak Tipu Warga Lewat Kredit Fiktif, Modus Kumpulkan KTP untuk Prakerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.